Beranda / Cek Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 3 2024: Dapatkan Rp 750 Ribu

Cek Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 3 2024: Dapatkan Rp 750 Ribu

Cek Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 3 2024: Dapatkan Rp 750 Ribu

Pada Agustus 2024, Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap ketiga. Bansos ini ditujukan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. Untuk tahap ini, pemerintah menyediakan alokasi dana sebesar Rp 750.000 per tahap untuk beberapa kategori penerima.

Nominal Bantuan Sosial PKH Tahap 3 2024

PKH adalah salah satu program bansos rutin dari pemerintah yang pencairannya dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya. Setiap tahap memiliki nominal bantuan yang berbeda, tergantung kategori penerima. Berikut rincian nominal bantuan untuk masing-masing kategori pada tahap ketiga ini:

  1. Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3 juta per tahun)

  2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Rp 3 juta per tahun)

  3. Pendidikan SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun)

  4. Pendidikan SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap (Rp 1,5 juta per tahun)

  5. Pendidikan SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap (Rp 2 juta per tahun)

  6. Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2,4 juta per tahun)

  7. Lanjut usia: Rp 600.000 per tahap (Rp 2,4 juta per tahun)




Syarat Penerima PKH Tahap 3 2024

Untuk menjadi penerima PKH tahap ketiga di tahun 2024, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

  2. Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera: Data Anda harus terdaftar di kelurahan setempat dan masuk dalam basis data DTKS.

  3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.

  4. Tidak menerima bantuan lain: Seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Pastikan data Anda telah masuk dalam DTKS untuk memverifikasi status sebagai KPM.

Cara Cek Penerima PKH Tahap 3 2024

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, Anda bisa mengeceknya melalui dua cara: melalui laman resmi Kemensos atau melalui aplikasi Cek Bansos.




  • Melalui Laman Kemensos:

    1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

    2. Masukkan informasi wilayah penerima manfaat sesuai tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).

    3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP.

    4. Ketikkan kode verifikasi yang ditampilkan, lalu klik “Cari Data.”

    5. Melalui Aplikasi Cek Bansos:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google PlayStore.

    1. Buat akun baru jika belum memiliki atau login dengan akun yang sudah ada.

    2. Pilih tab pencarian, isi data diri, dan lakukan pencarian.

Jadwal Pencairan PKH 2024

Pencairan bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2024

  • Tahap 2: April-Juni 2024

  • Tahap 3: Juli-September 2024

  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Untuk tahap ketiga, pencairan dilakukan mulai Juli dan berlangsung hingga September 2024.




Penyaluran Bansos PKH

Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua cara:

  • Rekening Bank: Bansos ditransfer langsung ke rekening penerima.

  • Kantor Pos: Bagi yang tidak memiliki rekening, bisa menerima bantuan melalui kantor pos terdekat.

Pastikan Anda memenuhi syarat dan melakukan pengecekan status penerima bansos agar dapat menerima bantuan yang sudah disediakan pemerintah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan