• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Syarat Syarat Pembuatan SIM

Fai Demplon by Fai Demplon
18 Juni 2024
in Tak Berkategori
Reading Time: 4 mins read
A A

Contents

  • Syarat Syarat Pembuatan SIM
    • Jenis-Jenis SIM Di Indonesia
      • SIM Perseorangan
      • SIM Umum
    • Persyaratan Pembuatan SIM
      • Persyaratan Umum
      • Persyaratan Administratif
      • Persyaratan Pembuatan SIM A
      • Mengisi Dan Menyerahkan Formulir Pendaftaran SIM Secara Manual Atau Elektronik.
      • Menyertakan Fotokopi Dan Memperlihatkan KTP Elektronik Atau Dokumen Keimigrasian.
      • Menyertakan Fotokopi Sertifikat Pendidikan Pelatihan Mengemudi Dari Sekolah Mengemudi Yang Terakreditasi (Maksimal 6 Bulan Sejak Diterbitkan).
      • Menyertakan Fotokopi Surat Izin Kerja Dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Warga Negara Asing).
      • Melaksanakan Perekaman Biometrik (Sidik Jari, Pengenalan Wajah, Atau Retina).
      • Menyerahkan Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
    • Persyaratan Pembuatan SIM C
      • Sehat Jasmani Dan Rohani.
      • Memiliki KTP.
      • Mengisi Formulir Permohonan Tertulis Atau Mendaftar Online Di Situs Resmi Polri.
      • Memiliki Pengetahuan Dasar Tentang Peraturan Lalu Lintas.
      • Mampu Membaca Dan Menulis.
      • Lulus Tes Ujian Teori Dan Praktik.
    • Persyaratan Perpanjangan SIM
      • SIM Lama.
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
      • Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani.
      • Hasil Tes Psikologi.
      • Pasfoto Dengan Latar Belakang Biru.
      • Foto Tanda Tangan Di Atas Kertas Putih Polos Dengan Tinta Tebal (Untuk Perpanjangan Online).
      • Formulir Pengajuan Perpanjangan SIM Yang Telah Diisi Lengkap.
    • Biaya Pembuatan SIM
      • SIM A: Rp 120.000 (Baru), Rp 80.000 (Perpanjangan)
      • SIM B I: Rp 120.000 (Baru), Rp 80.000 (Perpanjangan)
      • SIM B II: Rp 120.000 (Baru), Rp 80.000 (Perpanjangan)
      • SIM C: Rp 100.000 (Baru), Rp 75.000 (Perpanjangan)
      • SIM C I: Rp 100.000 (Baru), Rp 75.000 (Perpanjangan)
      • SIM C II: Rp 100.000 (Baru), Rp 75.000 (Perpanjangan)
      • SIM D: Rp 50.000 (Baru), Rp 30.000 (Perpanjangan)
      • SIM D I: Rp 50.000 (Baru), Rp 30.000 (Perpanjangan)
      • SIM Internasional: Rp 250.000 (Baru), Rp 225.000 (Perpanjangan)

Syarat Syarat Pembuatan SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) Adalah Dokumen Sah Yang Dikeluarkan Oleh Kepolisian Untuk Pengendara Yang Memenuhi Kriteria Mengemudikan Kendaraan Bermotor. SIM Sangat Penting Untuk Berkendara Secara Legal Di Jalan Raya. Berikut Informasi Lengkap Mengenai Persyaratan Dan Biaya Pembuatan SIM Berdasarkan Peraturan Terbaru.

Jenis-Jenis SIM Di Indonesia

  1. SIM Perseorangan

    SIM Perseorangan Ditujukan Untuk Pengendara Dengan Kendaraan Bermotor Atas Nama Pribadi. Jenis-Jenisnya Mencakup:

    • SIM A: Untuk Mengemudi Mobil Penumpang Dan Mobil Barang Pribadi Non Komersial Dengan Berat Maksimal 3.500 Kg.
    • SIM B1: Untuk Mengemudi Mobil Penumpang Non Komersial Dengan Berat Kendaraan Lebih Dari 3.500 Kg.
    • SIM B2: Untuk Mengemudi Kendaraan Bermotor Dengan Penarik Atau Gandengan Non Komersial Yang Beratnya Lebih Dari 1.000 Kg.
    • SIM C: Untuk Pengendara Sepeda Motor Yang Dirancang Bisa Melaju Dengan Kecepatan Lebih Dari 40 Km/Jam.
    • SIM C1: Digunakan Oleh Pengendara Sepeda Motor Dengan Kapasitas Mesin Antara 250 Dan 500 Cc.
    • SIM C2: Untuk Pengendara Sepeda Motor Berkapasitas Mesin Di Atas 500 Cc.
    • SIM D: Untuk Pengendara Penyandang Disabilitas Atau Kebutuhan Khusus.




  2. SIM Umum

    SIM Umum Ditujukan Untuk Pengendara Kendaraan Bermotor Yang Mengemudikan Angkutan Umum Atau Kendaraan Komersial, Yang Meliputi:

    • SIM A Umum: Untuk Mengemudi Mobil Penumpang Dan Mobil Barang Umum Dengan Berat Tidak Lebih Dari 3.500 Kg.
    • SIM B1 Umum: Untuk Mengemudi Mobil Penumpang Komersial Seperti Bus Pariwisata Dan Minibus Dengan Berat Lebih Dari 3.500 Kg.
    • SIM B2 Umum: Untuk Mengemudi Kendaraan Penarik Untuk Kebutuhan Komersial Seperti Truk Gandeng, Truk Kontainer, Dan Truk Tangki Dengan Berat Lebih Dari 1.000 Kg.

Persyaratan Pembuatan SIM

  1. Persyaratan Umum

    • Mampu Membaca Dan Menulis
    • Memiliki Pengetahuan Peraturan Lalu Lintas Jalan
    • Terampil Mengemudi
    • Berusia Minimal 17 Tahun
    • Memenuhi Persyaratan Administratif
    • Sehat Jasmani Dan Rohani
    • Lulus Uji Teori Dan Praktek




  2. Persyaratan Administratif

    Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan SIM, Berikut Persyaratan Administratif Yang Perlu Dipenuhi:

Persyaratan Pembuatan SIM A

  1. Mengisi Dan Menyerahkan Formulir Pendaftaran SIM Secara Manual Atau Elektronik.

  2. Menyertakan Fotokopi Dan Memperlihatkan KTP Elektronik Atau Dokumen Keimigrasian.

  3. Menyertakan Fotokopi Sertifikat Pendidikan Pelatihan Mengemudi Dari Sekolah Mengemudi Yang Terakreditasi (Maksimal 6 Bulan Sejak Diterbitkan).

  4. Menyertakan Fotokopi Surat Izin Kerja Dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Warga Negara Asing).

  5. Melaksanakan Perekaman Biometrik (Sidik Jari, Pengenalan Wajah, Atau Retina).

  6. Menyerahkan Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Persyaratan Pembuatan SIM C

  1. Sehat Jasmani Dan Rohani.

  2. Memiliki KTP.

  3. Mengisi Formulir Permohonan Tertulis Atau Mendaftar Online Di Situs Resmi Polri.

  4. Memiliki Pengetahuan Dasar Tentang Peraturan Lalu Lintas.

  5. Mampu Membaca Dan Menulis.

  6. Lulus Tes Ujian Teori Dan Praktik.




Persyaratan Perpanjangan SIM

  1. SIM Lama.

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  3. Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani.

  4. Hasil Tes Psikologi.

  5. Pasfoto Dengan Latar Belakang Biru.

  6. Foto Tanda Tangan Di Atas Kertas Putih Polos Dengan Tinta Tebal (Untuk Perpanjangan Online).

  7. Formulir Pengajuan Perpanjangan SIM Yang Telah Diisi Lengkap.

Biaya Pembuatan SIM

Biaya Pembuatan SIM Diatur Dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Polri. Berikut Rinciannya:

  • SIM A: Rp 120.000 (Baru), Rp 80.000 (Perpanjangan)

  • SIM B I: Rp 120.000 (Baru), Rp 80.000 (Perpanjangan)

  • SIM B II: Rp 120.000 (Baru), Rp 80.000 (Perpanjangan)

  • SIM C: Rp 100.000 (Baru), Rp 75.000 (Perpanjangan)

  • SIM C I: Rp 100.000 (Baru), Rp 75.000 (Perpanjangan)

  • SIM C II: Rp 100.000 (Baru), Rp 75.000 (Perpanjangan)

  • SIM D: Rp 50.000 (Baru), Rp 30.000 (Perpanjangan)

  • SIM D I: Rp 50.000 (Baru), Rp 30.000 (Perpanjangan)

  • SIM Internasional: Rp 250.000 (Baru), Rp 225.000 (Perpanjangan)




Biaya Tersebut Belum Termasuk Biaya Tes Kesehatan, Tes Psikologi, Biaya Administrasi, Pengemasan, Dan Pengiriman Dari SATPAS Ke Rumah Pemohon.

Memiliki SIM Adalah Kewajiban Bagi Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor Di Indonesia. Dengan Memahami Jenis-Jenis SIM, Persyaratan Pembuatan, Dan Biayanya, Anda Dapat Mengurus Pembuatan SIM Baru Atau Memperpanjang SIM Lama Dengan Lebih Mudah Dan Efisien. Jangan Lupa Untuk Mempersiapkan Semua Dokumen Yang Diperlukan Dan Mengikuti Prosedur Yang Telah Ditetapkan.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Bansos PKH Kapan Cair? Simak Update Info Berikut

Cek Bansos PKH Kapan Cair? Simak Update Info Berikut

Cek Bansos PKH Kapan Cair? Simak Update Info Berikut

Cek Bansos Kemensos Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bantuan, Ini Caranya

Cek Bansos Kemensos Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bantuan, Ini Caranya

Cek Bansos Kemensos Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bantuan, Ini Caranya

Jadwal Cair Bansos April 2026: PKH, BPNT, PIP Jangan Sampai Terlewat!

Jadwal Cair Bansos April 2026: PKH, BPNT, PIP Jangan Sampai Terlewat!

Jadwal Cair Bansos April 2026: PKH, BPNT, PIP Jangan Sampai Terlewat!

Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos April 2026, Ini Caranya

Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos April 2026, Ini Caranya

Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos April 2026, Ini Caranya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial