Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen 2023
Pada tahun 2023, seleksi kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Dosen memiliki nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh para peserta. Nilai ambang batas ini diatur dalam Keputusan Menteri-PAN RB Nomor 653 Tahun 2023.
Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen
PPPK JF Dosen juga melalui tiga seleksi kompetensi yang sama dengan PPPK Guru, yaitu kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Selain itu, seleksi ini juga dilengkapi dengan wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas peserta. Seleksi kompetensi PPPK JF Dosen formasi 2023 akan diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2023.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK jabatan fungsional Dosen
-
Kompetensi Teknis
Materi ini menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Ketentuan Nilai:- Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi
-Jumlah soal: 20 soal
-Nilai ambang batas: 30
-Nilai kumulatif maksimal: 100 - Bahasa Inggris
-Jumlah soal: 20 soal
-Nilai ambang batas: 30
-Nilai kumulatif maksimal: 100 - Penalaran dan Pemecahan Masala
-Jumlah soal: 20 soal
-Nilai ambang batas: 30
-Nilai kumulatif maksimal: 100 - Dimensi Psikologi
-Jumlah soal: 30 soal
-Nilai ambang batas: 66
-Nilai kumulatif maksimal: 150
- Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi
-
Kompetensi Manajerial
Materi ini menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi. Beberapa kompetensi yang dinilai antara lain integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.Nilai ambang batas untuk Kompetensi Manajerial adalah 117 dari jumlah soal 25 .
-
Kompetensi Sosial Kultural
Materi ini menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat yang majemuk.
Beberapa aspek yang dinilai antara lain kepekaan terhadap keberagaman, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap pentingnya persatuan, dan empati.Nilai ambang batas untuk Kompetensi Sosial Kultural adalah 117 dari 20 soal. -
Wawancara
Wawancara dilakukan untuk menggali informasi non-kognitif dan menilai integritas dan moralitas peserta. Beberapa aspek yang dinilai dalam wawancara antara lain kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.. Nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24 dari 10 soal.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 mengatur dengan jelas semua aspek yang berkaitan dengan seleksi ini. Nilai ambang batas, durasi seleksi, dan pembobotan nilai didefinisikan secara rinci. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, akan diubah sebagaimana mestinya.

Komentar