Cara Mengurus Akta Kelahiran
Dalam administrasi kependudukan di Indonesia, pencatatan kelahiran memiliki peran yang sangat penting. Selain untuk memantau jumlah kelahiran atau natalitas di suatu daerah, pencatatan kelahiran juga memiliki manfaat penting bagi anak dalam pengurusan administrasi ke depan. Pencatatan kelahiran memberikan perlindungan hukum terhadap anak, mencakup informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta identitas orang tua dan kewarganegaraan.
Dalam proses pencatatan kelahiran di Kota Medan, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan, mulai dari surat kelahiran anak hingga buku nikah bagi pasangan suami istri. Untuk warga negara asing (WNA), terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi, termasuk dokumen perjalanan mereka.
Teruntuk warga Medan, Ada dua cara untuk mengurus pencatatan kelahiran di Kota Medan, yaitu secara offline dan online. Jika memilih metode offline, pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Jalan Iskandar Muda No 270, Medan sementara untuk Metode Online dapat mengunjungi website resmi https://sibisa.pemkomedan.go.id.
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran, pemohon perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Kartu Keluarga
2. KTP Ayah
3. KTP Ibu
4. Surat Keterangan Kelahiran
5. SPTJM Perkawinan
6. SPTJM Kelahiran
7. Akta Perkawinan (bagi masyarakat beragama di luar Islam)
8. Buku Nikah
9. KTP Saksi
Berikut adalah Syarat pencatatan kelahiran di Kota Medan untuk tahun 2023:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dalam Wilayah NKRI:
1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari medis, nahkoda kapal/pesawat terbang, atau perangkat desa/kelurahan.
2. Fotokopi bukti nikah/kutipan akta perkawinan atau dokumen sah lainnya.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) di mana pemohon terdaftar sebagai anggota keluarga.
4. Berita acara dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal usul atau keberadaan orang tua.
5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran yang diisi oleh pemohon dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan pada poin di atas.
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri yang diisi oleh pemohon dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan pada poin kedua di atas.
-
Warga Negara Asing (WNA) dalam Wilayah NKRI:
1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari medis, nahkoda kapal/pesawat terbang, atau perangkat desa/kelurahan.
2. Fotokopi bukti nikah/kutipan akta perkawinan atau dokumen sah lainnya.
3. Fotokopi dokumen perjalanan.
4. Fotokopi KTP-E orang tua/kartu izin tetap atau terbatas/visa kunjungan.
5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran yang diisi oleh pemohon dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan pada poin di atas.
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri yang diisi oleh pemohon dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan pada poin kedua di atas.
Berikut adalah Cara mengurus akta kelahiran di Medan
-
Metode Offline/Manual:
– Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
– Satukan dokumen-dokumen tersebut dalam satu map dengan subyek “Pencatatan Kelahiran” dan serahkan kepada petugas di Kantor Disdukcapil.
– Ketika datang ke Kantor Disdukcapil, ambil tanda pengenal sebelum mendapatkan layanan dari petugas.
– Petugas akan mengarahkan pemohon ke customer service yang bertanggung jawab atas pencatatan kelahiran.
– Customer service akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan di lantai 2 gedung. Setelah semua dokumen terpenuhi, proses administrasi pencatatan kelahiran akan selesai.
– Waktu pengambilan bukti pencatatan biasanya memakan waktu sekitar lima hari.
-
Metode Online:
– Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta, pemohon dapat mengajukan berkas melalui aplikasi atau situs web Sibisa yang tersedia.
– Unduh aplikasi Sibisa dari Play Store atau akses melalui sibisa.pemkomedan.go.id.
– Jika pemohon belum memiliki akun, pilih opsi “Daftar Sekarang” untuk masyarakat Medan. Jika sudah memiliki akun, pilih opsi “Lapor”.
– Pilih opsi “Akta Kelahiran”.
– Unggah foto-foto berkas yang jelas ke dalam sistem yang disediakan.
– Setelah semua data diisi, klik tombol “Submit”.Pantau pengajuan yang telah dilakukan. Jika pengajuan dibatalkan, kemungkinan ada beberapa berkas yang tidak sesuai atau kurang jelas. Lakukan pengajuan ulang dengan metode yang sama. Pengajuan yang diterima akan melanjutkan langkah selanjutnya dengan pengambilan berkas melalui Pos Indonesia. Seluruh proses tersebut gratis, kecuali untuk pembuatan secara online yang akan dikenakan biaya pengiriman dokumen sebesar Rp 12.000 di seluruh Kota Medan. Pembayaran dilakukan melalui Bank Sumut

Komentar