Kehilangan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kerap dialami masyarakat, baik karena pindah rumah, dokumen terselip, maupun kartu rusak. Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan, terutama saat NPWP dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengurus pinjaman bank, hingga keperluan administrasi usaha. Namun masyarakat tidak perlu panik. NPWP yang hilang tetap bisa dicek kembali dengan mudah, bahkan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
NPWP Hilang, Apakah Harus Daftar Ulang?
Banyak warga beranggapan bahwa NPWP yang hilang harus dibuat ulang dari awal. Anggapan ini keliru. NPWP bersifat permanen dan melekat pada identitas wajib pajak, sehingga:
- Nomor NPWP tidak akan berubah
- Data tetap tersimpan di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Kartu fisik bisa dicetak ulang kapan saja
Artinya, yang hilang hanyalah kartu, bukan status wajib pajaknya.
Cara Cek NPWP Hilang Menggunakan KTP
Dilansir dari sumber metrotvnews.com, ada beberapa jalur resmi untuk membantu masyarakat mengecek NPWP yang hilang, yaitu:
1. Cek NPWP Secara Online
Cara ini paling praktis dan bisa dilakukan dari rumah. Wajib pajak cukup:
- Mengakses layanan resmi DJP
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mengisi data diri sesuai KTP
- Melakukan verifikasi sistem
Jika data cocok, nomor NPWP akan muncul dan bisa langsung dicatat atau disimpan.
2. Datang Langsung ke Kantor Pajak
Bagi warga yang kurang familiar dengan layanan digital, pengecekan NPWP juga bisa dilakukan secara langsung.
Langkahnya:
Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
- Membawa KTP asli
- Mengajukan permohonan pengecekan NPWP
- Petugas pajak akan membantu mencarikan data NPWP
- Pelayanan ini tidak dipungut biaya.
3. Menghubungi Layanan Resmi DJP
Alternatif lainnya adalah dengan menghubungi layanan informasi DJP. Dengan menyebutkan identitas sesuai KTP, petugas akan membantu proses pengecekan NPWP secara bertahap.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Agar proses berjalan cepat, wajib pajak disarankan menyiapkan:
- KTP asli
- Nama lengkap sesuai identitas
- Alamat domisili
- Perkiraan tahun pendaftaran NPWP (jika masih ingat)
Data yang lengkap akan mempermudah pencarian di sistem DJP.
Setelah NPWP Ditemukan, Apa Langkah Selanjutnya?
Setelah nomor NPWP berhasil dicek, masyarakat dapat:
- Menyimpan nomor NPWP secara digital
- Mengajukan cetak ulang kartu NPWP
- Menggunakan NPWP untuk keperluan administrasi
- Cetak ulang NPWP bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor pajak.
Tips Agar NPWP Tidak Hilang Lagi
Untuk menghindari masalah serupa, masyarakat dapat melakukan langkah sederhana berikut:
- Menyimpan foto kartu NPWP di ponsel
- Mencatat nomor NPWP di dokumen pribadi
- Menggunakan akun pajak online
- Menyimpan dokumen penting di satu tempat khusus
Kesimpulan
Kehilangan kartu NPWP bukanlah masalah besar. Dengan menggunakan KTP, masyarakat dapat dengan mudah mengecek kembali nomor NPWP melalui layanan online, kantor pajak, maupun layanan resmi DJP. NPWP tetap aktif dan sah selama data wajib pajak masih terdaftar. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak salah langkah dan tetap nyaman dalam mengurus administrasi perpajakan.
Sumber Referensi:
https://www.metrotvnews.com/read/ba4CzGoB-cuma-pakai-ktp-begini-cara-cek-nomor-npwp-di-hp



