Beranda / UMK Sumatera Utara 2026: Cek Daftar Lengkapnya

UMK Sumatera Utara 2026: Cek Daftar Lengkapnya

UMK Sumatera Utara 2026: Cek Daftar Lengkapnya

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebagai pedoman pengupahan tenaga kerja di wilayahnya.

Dilansir dari Sumber Netralnews, Kebijakan pengupahan ini bertujuan memastikan pekerja menerima upah minimum yang sesuai dengan kondisi ekonomi lokal serta mampu mencukupi kebutuhan hidup layak.

Penetapan UMK 2026 juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga daya beli pekerja dan mendorong stabilitas hubungan industrial di berbagai sektor usaha.

UMK Sumut 2026 diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/908/KPTS/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, dan menjadi dasar pengupahan di perusahaan maupun unit usaha formal di Sumatera Utara.



Kenaikan UMP Sumatera Utara 2026 sebagai Acuan UMK

Sebelum melihat daftar UMK per kabupaten/kota, pemerintah terlebih dulu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2026, yakni sebesar Rp3.228.971.

Besaran ini naik sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP Sumut tahun sebelumnya.

Ketentuan UMP menjadi acuan minimum umum bagi pekerja di daerah yang belum menetapkan UMK secara mandiri.



Daftar Lengkap UMK Sumatera Utara 2026

Pemerintah menetapkan UMK 2026 untuk 22 dari total 33 kabupaten/kota di Sumut.

Sisanya mengikuti UMP karena belum memiliki Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK sendiri.

Berikut ringkasan daftar UMK 2026 di Sumatera Utara:

  1. UMK Kabupaten/Kota di Sumut Tahun 2026
  2. Kab. Mandailing Natal: Rp3.355.900
  3. Kab. Tapanuli Selatan: Rp3.567.941
  4. Kab. Tapanuli Tengah: Rp3.509.004
  5. Kab. Tapanuli Utara: Rp3.307.618
  6. Kab. Toba: Rp3.404.422
  7. Kab. Labuhanbatu: Rp3.748.181
  8. Kab. Asahan: Rp3.531.403
  9. Kab. Simalungun: Rp3.351.403
  10. Kab. Karo: Rp3.843.153
  11. Kab. Deli Serdang: Rp4.041.543
  12. Kab. Langkat: Rp3.402.892
  13. Kab. Serdang Bedagai: Rp3.605.983
  14. Kab. Batubara: Rp3.970.000
  15. Kab. Padang Lawas: Rp3.478.237
  16. Kab. Labuhanbatu Selatan: Rp3.690.000
  17. Kab. Labuhanbatu Utara: Rp3.603.415
  18. Kota Sibolga: Rp3.668.667
  19. Kota Tanjung Balai: Rp3.496.856
  20. Kota Tebing Tinggi: Rp3.229.957
  21. Kota Medan: Rp4.335.198
  22. Kota Binjai: Rp3.367.913
  23. Kota Padangsidimpuan: Rp3.416.803

Kota Medan tercatat memiliki UMK tertinggi di Sumatera Utara pada 2026, yakni mencapai Rp4.335.198, sementara daerah lain seperti Tebing Tinggi berada di posisi lebih rendah sesuai kondisi ekonomi setempat.



Kabupaten/Kota yang Mengikuti UMP Sumut 2026

Sebanyak 11 kabupaten/kota belum menetapkan UMK karena tidak memiliki Dewan Pengupahan setempat.

Daerah-daerah tersebut mengikuti UMP Sumut 2026 sebagai dasar upah minimum, yakni Rp3.228.971 per bulan.

Wilayah yang mengikuti UMP Sumut di antaranya:

  1. Kabupaten Dairi
  2. Kabupaten Humbang Hasundutan
  3. Kabupaten Samosir
  4. Kabupaten Padang Lawas Utara
  5. Kabupaten Pakpak Bharat
  6. Kabupaten Nias
  7. Kabupaten Nias Utara
  8. Kabupaten Nias Selatan
  9. Kabupaten Nias Barat
  10. Kota Gunungsitoli
  11. Kota Pematangsiantar




Fungsi UMK dalam Sistem Pengupahan

UMK berperan sebagai standar minimum upah yang wajib dipenuhi oleh pengusaha di masing-masing kabupaten/kota.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menjadi dasar perhitungan upah layak bagi pekerja.

UMK ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa indikator, seperti:

  • Tingkat inflasi daerah
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Kebutuhan hidup layak pekerja
  • Kondisi perekonomian lokal

Penetapan UMK yang lebih tinggi di daerah tertentu mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan upah dengan biaya hidup setempat.

Hal ini memberi kepastian upah minimal yang lebih adil dan mendorong daya beli pekerja.



Peran Pekerja dan Pengusaha dalam Implementasi UMK 2026

Pekerja perlu mengetahui UMK yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja agar menerima upah sesuai standar minimum.

Sedangkan pengusaha harus menyesuaikan struktur gaji di perusahaan dengan UMK yang ditetapkan.

Keduanya dapat bekerja sama melalui dialog sosial di tingkat perusahaan atau hubungan kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan upah minimum.

Implementasi UMK juga menjadi indikator pemerintah dalam memantau kondisi ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja.

Dengan UMK yang jelas, perencanaan anggaran gaji perusahaan dan kesejahteraan keluarga pekerja dapat lebih terukur.

Sumber: https://www.netralnews.com/berikut-daftar-umk-sumatera-utara-2026/ajdkVTZjMExpMkVxYUloVnNERUFEZz09

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan