Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur hingga Kamis, 25 Desember 2025.
Dari seluruh provinsi, UMP tahun 2026 yang tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta dengan jumlah Rp 5.729.876, sedangkan yang terendah berasal dari Jawa Barat dengan jumlah Rp 2.317.601.
Pengaturan UMP 2026 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengupahan, yang mewajibkan setiap gubernur untuk mengumumkan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Aturan ini terikat bagi pemerintah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Penetapan UMP dilaksanakan melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan elemen dari pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja.
Namun, hingga tenggat waktu pengumuman, Aceh dan Papua Pegunungan belum melakukan penetapan UMP 2026.
Aceh Belum Tetapkan UMP 2026 Pemerintah Aceh sampai saat ini belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Hal ini dikarenakan masih berkonsentrasi pada penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, menyebutkan bahwa penetapan UMP 2026 akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat berakhir.
“Kami belum menetapkan UMP 2026, mari kita tunggu sampai situasi tanggap darurat selesai,” ungkap Akmil seperti yang dilaporkan oleh Serambinews.com.
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh berharap agar pemerintah pusat bisa memberikan kelonggaran waktu, setidaknya hingga tanggap darurat berakhir.
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi
Berikut adalah daftar UMP 2026 di 36 provinsi yang telah diumumkan:
- DKI Jakarta UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 dari sebelumnya Rp 5.396.760.
- Papua Selatan UMP Papua Selatan 2026 sebesar Rp 4.508.850 dari sebelumnya Rp 4.285.850.
- Papua UMP Papua 2026 sebesar Rp 4.436.283 dari sebelumnya Rp 4.285.848.
- Papua Tengah UMP Papua Tengah 2026 sebesar Rp 4.285.848 dari sebelumnya Rp 4.285.848.
- Bangka Belitung UMP Bangka Belitung 2026 sebesar Rp 4.035.000 dari sebelumnya Rp 3.876.600.
- Sulawesi Utara UMP Sulawesi Utara 2026 sebesar Rp 4.002.630 dari sebelumnya Rp 3.775.425.
- Sumatera Selatan UMP Sumatera Selatan 2026 sebesar Rp 3.942.963 dari sebelumnya Rp 3.681.570.
- Sulawesi Selatan UMP Sulawesi Selatan 2026 sebesar Rp 3.921.088 dari sebelumnya Rp 3.657.527.
- Kepulauan Riau UMP Kepulauan Riau 2026 sebesar Rp 3.879.520 dari sebelumnya Rp 3.623.653.
- Papua Barat UMP Papua Barat 2026 sebesar Rp 3.841.000 dari sebelumnya Rp 3.615.000.
- Riau UMP Riau 2026 sebesar Rp 3.780.495 dari sebelumnya Rp 3.508.775.
- Kalimantan Utara UMP Kalimantan Utara 2026 sebesar Rp 3.775.243 dari sebelumnya Rp 3.580.160.
- Papua Barat Daya UMP Papua Barat Daya 2026 sebesar Rp 3.766.000 dari sebelumnya Rp 3.614.000.
- Kalimantan Timur UMP Kalimantan Timur 2026 sebesar Rp 3.762.431 dari sebelumnya Rp 3.579.313.
- Kalimantan Selatan UMP Kalimantan Selatan 2026 sebesar Rp 3.725.000 dari sebelumnya Rp 3.496.194.
- Kalimantan Tengah UMP Kalimantan Tengah 2026 sebesar Rp 3.686.138 dari sebelumnya Rp 3.473.621.
- Maluku Utara UMP Maluku Utara 2026 sebesar Rp 3.552.840 dari sebelumnya Rp 3.408.000.
- Jambi UMP Jambi 2026 sebesar Rp 3.471.497 dari sebelumnya Rp 3.234.533.
- Gorontalo UMP Gorontalo 2026 sebesar Rp 3.405.144 dari sebelumnya Rp 3.221.731.
- Maluku UMP Maluku 2026 sebesar Rp 3.334.490 dari sebelumnya Rp 3.141.699.
- UMP Sulawesi Barat untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.315.934, naik dari Rp 3.104.430 sebelumnya.
- UMP Sulawesi Tenggara untuk tahun 2026 mencapai Rp 3.306.496, meningkat dari Rp 3.073.551 yang berlaku sebelumnya.
- UMP Sumatera Utara untuk tahun 2026 kini sebesar Rp 3.228.971, bertambah dari Rp 2.992.599 sebelumnya.
- UMP Bali untuk tahun 2026 ditetapkan pada Rp 3.207.459, yang sebelumnya Rp 2.996.560.
- UMP Sumatera Barat untuk tahun 2026 menjadi Rp 3.182.955, naik dari Rp 2.994.193 sebelumnya.
- UMP Sulawesi Tengah untuk tahun 2026 berjumlah Rp 3.179.565, meningkat dari Rp 2.914.583.
- UMP Banten untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.100.881, sebelumnya Rp 2.905.119.
- UMP Kalimantan Barat untuk tahun 2026 kini Rp 3.054.552, dari Rp 2.878.286 yang berlaku sebelumnya.
- UMP Lampung untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.047.734, bertambah dari Rp 2.893.069.
- UMP Bengkulu untuk tahun 2026 mencapai Rp 2.827.250, dari Rp 2.670.039 yang sebelumnya.
- UMP Nusa Tenggara Barat untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp 2.673.861, naik dari Rp 2.602.931 sebelumya.
- UMP Nusa Tenggara Timur untuk tahun 2026 ditetapkan pada Rp 2.455.898, meningkat dari Rp 2.328.969.
- UMP Jawa Timur untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880, dari sebelumnya Rp 2.305.984.
- UMP DI Yogyakarta untuk tahun 2026 kini sebesar Rp 2.417.495, naik dari Rp 2.264.080 yang sebelumnya.
- UMP Jawa Tengah untuk tahun 2026 menjadi Rp 2.327.386, meningkat dari Rp 2.169.348.
- UMP Jawa Barat untuk tahun 2026 ditetapkan pada Rp 2.317.601, naik dari Rp 2.191.232.
Data ini menunjukkan bahwa peningkatan UMP 2026 bervariasi antar daerah, sesuai dengan kondisi ekonomi dan standar pengupahan di masing-masing wilayah.
Mekanisme Penetapan UMP 2026
UMP merupakan ukuran upah minimum bulanan yang ditentukan oleh pemerintah daerah sebagai jaminan gaji terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Penetapan UMP 2026 berdasarkan formula nasional yang ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali indeks alfa) dengan nilai alfa berkisar antara 0,5 sampai 0,9.
“Akhirnya, Bapak Presiden memutuskan formula peningkatan upah sesuai dengan inflasi yang ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks alfa,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Nilai alfa mencerminkan aspek kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Dengan demikian, proyeksi kenaikan UMP dan UMR 2026 tidak seragam, tetapi disesuaikan dengan keadaan dan kinerja ekonomi di setiap wilayah.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/12/26/113615726/ump-2026-berlaku-januari-cek-daftar-36-provinsi-yang-sudah-menetapkan?page=all.

Komentar