Table of Contents−
PPPK KemenHAM 2026: Ini Syarat dan Link Daftarnya
PPPK KemenHAM 2026: Ini Syarat dan Link Daftarnya.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sedang melaksanakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025.
Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 23 Januari 2026.
Kesempatan ini ditujukan untuk lulusan Strata 1 (S1) dari beragam bidang studi, sehingga memberi peluang kepada berbagai latar belakang pendidikan.
Salah satu pertanyaan yang kerap diajukan oleh calon pelamar adalah tentang jadwal untuk rekrutmen PPPK di Kementerian HAM.
Jadwal untuk Rekrutmen PPPK Kementerian HAM
- Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026
- Pendaftaran seleksi: 7 hingga 23 Januari 2026
- Seleksi administrasi: 8 hingga 29 Januari 2026
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Januari 2026
- Masa sanggah seleksi administrasi: 31 Januari hingga 2 Februari 2026
- Jawab sanggah seleksi administrasi: 1 hingga 3 Februari 2026
- Pengumuman setelah masa sanggah: 4 Februari 2026
- Pengumuman jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 8 hingga 10 Februari 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 11 hingga 17 Februari 2026
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi (CAT): 24 hingga 26 Februari 2026
- Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 7 hingga 16 Maret 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 27 hingga 31 Maret 2026
- Pengumuman hasil akhir (kelulusan): 11 April 2026
- Masa sanggah hasil kelulusan: 12 hingga 14 April 2026
- Jawab sanggah hasil kelulusan: 12 hingga 15 April 2026
- Pengumuman setelah masa sanggah hasil kelulusan: 26 April 2026
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April hingga 11 Mei 2026
- Usul penetapan nomor induk PPPK: 12 hingga 25 Mei 2026
Pendaftaran akan dibuka pada 7-23 Januari 2026 dengan cara membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Syarat Umum PPPK Kementerian HAM
- Warga negara Indonesia yang mematuhi ajaran agama dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar di situs https://sscasn.bkn.go.id.
- Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun sesuai dengan posisi yang dilamar.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Belum pernah dipecat dengan terhormat atas inisiatif sendiri maupun tidak terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau dipecat tidak terhormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai di perusahaan milik negara atau daerah.
- Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau ikut serta dalam kegiatan politik praktis.
- Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran saat seleksi.
- Tidak memiliki status sebagai peserta yang telah lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang masih dalam proses penetapan nomor induk pegawai.
- Tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) atau setelah mendapatkan nomor induk, selama masih berada dalam masa sanksi sesuai hukum yang berlaku.
- Belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK di tempat lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
- Tidak terlibat dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang status hukumnya dicabut.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan
- Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memiliki ijazah dan konversi IPK yang disetarakan oleh kementerian yang menangani urusan pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Sehat secara fisik dan mental, yaitu memiliki kondisi tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengendalikan emosi, berpikir positif, serta dapat berinteraksi sosial, yang dibuktikan dengan: Surat keterangan sehat fisik dari dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah, diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
- Surat keterangan sehat mental dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang dari badan/lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji zat narkoba, diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

Komentar