Kapan Bisa Mencairkan JHT Setelah Resign? Ini Penjelasan dan Syarat Lengkapnya
Banyak pekerja bertanya, kapan sebenarnya bisa mencairkan JHT setelah resign?
Pertanyaan ini wajar, karena dana Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hasil kerja keras selama bertahun-tahun. Setelah berhenti kerja, tentu kamu ingin tahu kapan dan bagaimana cara resmi mencairkannya.
Program JHT sendiri merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan uang tunai ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat tetap total, atau meninggal dunia. Namun, mencairkan JHT setelah resign juga bisa dilakukan, asal memenuhi syarat tertentu.
Apa Itu JHT dan Siapa yang Berhak Menerima?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai tabungan masa depan. Dana yang kamu setorkan setiap bulan akan dikumpulkan dan dikembangkan hingga masa tua atau kondisi tertentu.
Selain pekerja tetap, pekerja lepas, pekerja migran, dan pekerja mandiri juga berhak atas program ini. Oleh karena itu, siapapun yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mencairkan JHT setelah resign selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kapan Bisa Mencairkan JHT Setelah Resign?
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022, mencairkan JHT setelah resign hanya bisa dilakukan setelah masa tunggu satu bulan sejak tanggal kamu berhenti bekerja.
Artinya, jika kamu resign pada 1 Februari, maka klaim JHT bisa diajukan mulai 1 Maret. Namun, masa tunggu ini berlaku hanya jika kamu benar-benar tidak bekerja lagi di perusahaan lain.
Selain itu, jika selama masa tunggu kamu sudah diterima kerja baru, maka hak untuk mencairkan JHT setelah resign otomatis tertunda karena statusmu masih aktif sebagai peserta BPJS di tempat kerja baru.
Syarat Mencairkan JHT Setelah Resign
Berikut syarat yang harus kamu siapkan untuk mencairkan JHT setelah resign:
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
-
KTP elektronik untuk WNI atau paspor untuk WNA.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Surat keterangan pengunduran diri yang ditandatangani perusahaan.
-
Buku rekening tabungan aktif.
Selain itu, jika kamu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), cukup mengganti surat pengunduran diri dengan surat keterangan PHK resmi dari perusahaan.
Cara Mencairkan JHT Setelah Resign Secara Offline
Jika saldo JHT kamu cukup besar (lebih dari Rp15 juta), maka proses mencairkan JHT setelah resign perlu dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya:
-
Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
-
Ambil nomor antrean layanan klaim JHT.
-
Serahkan dokumen yang telah disiapkan.
-
Petugas akan memverifikasi data dan menjadwalkan wawancara singkat.
Jika data valid, pencairan akan ditransfer ke rekeningmu dalam waktu beberapa hari kerja.
Di sisi lain, proses manual ini cocok bagi kamu yang ingin berkonsultasi langsung dengan petugas untuk memastikan semua dokumen aman.
Cara Mencairkan JHT Setelah Resign Lewat Aplikasi JMO
Untuk saldo di bawah Rp15 juta, mencairkan JHT setelah resign bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkahnya:
-
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
-
Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Pilih menu Klaim JHT.
-
Lengkapi data pribadi dan unggah dokumen yang diminta.
-
Tunggu proses verifikasi dan transfer dana ke rekening kamu.
Dengan cara ini, kamu bisa mencairkan JHT setelah resign tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. Selain itu, waktu prosesnya lebih cepat dan praktis.
Jadi, mencairkan JHT setelah resign bisa dilakukan satu bulan setelah kamu berhenti bekerja, asalkan seluruh dokumen lengkap dan statusmu tidak aktif bekerja di perusahaan lain.

Komentar