Dana KJP Plus Tahap 2 Masuk? Cek Rekeningmu di Sini
Dana KJP Plus Tahap 2 Masuk? Cek Rekeningmu di Sini. Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P2OP) mengumumkan bahwa pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 untuk bulan Oktober 2025 telah dimulai. Proses pencairan berlangsung sejak tanggal 5 Desember 2025.
Berdasarkan informasi dari UPT P2OP yang diposting di Instagram, terdapat total 707.513 penerima KJP Plus untuk tahap 2 tahun 2025. Para penerima berasal dari berbagai jenjang pendidikan seperti SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM.
Rincian penerima terdiri dari 338.771 siswa SD/SDLB/MI, 192.020 siswa SMP/SMPLB/MTs, 61.139 siswa SMA/SMALB/MA, 112.891 siswa SMK, dan 2.692 siswa PKBM.
Dana KJP Plus ini dapat langsung digunakan untuk keperluan siswa. Sebelum melakukan penarikan, pastikan saldo KJP Plus sudah tersedia di rekening. Berikut adalah cara untuk memeriksanya:
Cara Memeriksa Saldo KJP Plus
Cek Melalui Website KJP
-
Akses website https://kjp.jakarta.go.id/cekStatusPenerima.php
-
Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
-
Pilih tahun penerimaan (2025)
-
Pilih “Tahap II”
-
Klik “Cek”
-
Status bantuan akan ditampilkan
Cek Melalui Website Jakarta Edukasi (JakEdu)
- Akses website JakEdu di https://edujakarta.id/cek_bansos_disik#form
-
Pilih menu “KJP”
-
Masukkan NIK
-
Klik “Cek NIK”
-
Status bantuan akan ditampilkan
Rincian Besaran Dana KJP Plus
-
Jenjang SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp 250 ribu setiap bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 130 ribu setiap bulan
-
Jenjang SMP/SMPLB/MTs
- Dana personal: Rp 300 ribu setiap bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 170 ribu setiap bulan
-
Jenjang SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp 420 ribu setiap bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 290 ribu setiap bulan
-
Jenjang SMK
- Dana personal: Rp 450 ribu setiap bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 240 ribu setiap bulan
-
PKBM
Dana personal: Rp 300 ribu setiap bulan
Pemakaian Dana KJP Plus yang Benar
Bantuan KJP Plus dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti pembelian seragam, alat tulis, buku, dan lain-lain. Namun, ada batasan dalam penarikannya.
Penarikan dana tunai maksimal diperbolehkan hingga Rp 100 ribu setiap bulan, sedangkan sisanya bisa digunakan secara non-tunai.
Tips Agar Proses Pencairan Lancar
-
Pastikan KJP Plus aktif dan masih berlaku.
-
Jangan berbagi PIN atau informasi rekening kepada pihak tidak resmi.
-
Simpan bukti transaksi jika melakukan penarikan atau pembelian menggunakan dana KJP Plus.
-
Ikuti pengumuman resmi dari Pemprov DKI dan sekolah agar tidak ketinggalan informasi.
Dana KJP Plus Tahap 2 Oktober 2025 telah mulai dicairkan untuk membantu siswa di Jakarta. Penerima dapat:
-
Mengecek saldo melalui aplikasi JAKi, ATM Bank DKI, atau teller bank.
-
Memastikan dana sudah masuk sebelum digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
-
Menghubungi sekolah jika terdapat masalah atau belum menerima dana.
Dengan panduan ini, siswa dan orang tua dapat memastikan dana KJP Plus digunakan tepat waktu dan sesuai kebutuhan pendidikan.
Sumber : detik.com

Komentar