Beranda / KJP Plus Tahap II Desember 2025 Cair ! Cek Rincian Dana SD SMP SMA

KJP Plus Tahap II Desember 2025 Cair ! Cek Rincian Dana SD SMP SMA

KJP Plus Tahap II Desember 2025 Cair ! Cek Rincian Dana SD SMP SMA

Kabar gembira bagi kamu para pelajar di Jakarta! Dana KJP Plus Tahap II tahun 2025 untuk alokasi bulan Oktober sudah mulai dicairkan hari ini, 5 Desember 2025.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali menyalurkan bantuan ini. Penyaluran dana KJP Plus Tahap II dilakukan secara bertahap. Jadi, kamu perlu segera mengecek rekening Bank Jakarta (Bank DKI) kamu.



Kapan KJP Plus Tahap II Cair?

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan jadwal resmi pencairan dana. Pencairan KJP Plus Tahap II untuk alokasi bulan Oktober dimulai hari ini, Jumat, 5 Desember 2025.

Proses penyaluran dana ini dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, kamu tidak perlu panik jika dana belum langsung masuk ke rekeningmu. Total ada 707.513 peserta didik yang akan menjadi penerima KJP Plus Tahap II ini.



Rincian Dana KJP Plus Tahap II per Jenjang Pendidikan

Jumlah dana yang kamu terima bervariasi, tergantung jenjang sekolahmu. Dana ini terdiri dari dana personal bulanan dan tambahan SPP untuk sekolah swasta. Berikut adalah rincian dana KJP Plus Tahap II setiap bulannya:

  1. SD/SDLB/MI: Kamu menerima Rp 130.000 dana personal. Untuk yang swasta, ada tambahan SPP Rp 100.000.
  2. SMP/SMPLB/MTs: Kamu menerima Rp 170.000 dana personal. Untuk yang swasta, ada tambahan SPP Rp 150.000.
  3. SMA/SMALB/MA: Kamu menerima Rp 290.000 dana personal. Untuk yang swasta, ada tambahan SPP Rp 250.000.
  4. SMK: Kamu menerima Rp 240.000 dana personal. Untuk yang swasta, ada tambahan SPP Rp 450.000.

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Kamu menerima Rp 300.000 dana personal.



Bagaimana Cek Status Penerima KJP Plus Tahap II?

Kamu bisa mengecek status penerima KJP Plus Tahap II secara online menggunakan NIK KTP kamu. Kamu tidak perlu repot datang ke sekolah atau kantor dinas.

  • Buka browser di HP atau komputermu.
  • Kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
  • Pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu.
  • Pilih tahun (pilih 2025) dan tahap (Tahap II).
  • Klik tombol “Cek” atau “Cari Data”.
    Sistem akan menampilkan status kamu. Jika kamu terdaftar, kamu adalah penerima KJP Plus Tahap II.




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan