Beranda / PKH Lansia 2025: Jumlah Bantuan, Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Proses Pencairan

PKH Lansia 2025: Jumlah Bantuan, Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Proses Pencairan

PKH Lansia 2025: Jumlah Bantuan, Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Proses Pencairan

Kementerian Sosial (Kemensos RI) kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kelompok lanjut usia sepanjang tahun 2025.

Program ini ditujukan untuk membantu lansia rentan memenuhi kebutuhan dasar mereka serta meningkatkan kesejahteraan hidup.

Penyaluran bantuan berlangsung hingga November 2025 sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi warga lanjut usia.

PKH Lansia menjadi salah satu program unggulan karena terbukti membantu keluarga berpenghasilan rendah yang merawat anggota keluarga lansia. Melalui program ini, diharapkan lansia tetap sehat, tetap mandiri, dan memperoleh kehidupan yang lebih layak.



Besaran Bantuan dan Cara Penyaluran PKH Lansia 2025

Pada tahun 2025, lansia yang berasal dari keluarga miskin atau rentan berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000 untuk setiap tahapan pencairan.

Dana tersebut diberikan empat kali dalam satu tahun, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp2.400.000 per tahun.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN bagi penerima yang memiliki rekening aktif. Untuk daerah yang belum memiliki akses perbankan, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Program ini ditujukan bagi warga berusia 60 tahun ke atas dan telah tercatat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah rutin memperbarui data agar penerima bantuan tetap sesuai sasaran.



Kriteria Penerima PKH Lansia

Calon penerima harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia dengan KTP yang masih berlaku
  • Usia minimal 60 tahun
  • Masuk kategori miskin atau rentan miskin
  • Terdaftar dalam DTSEN
  • Tidak sedang menerima bansos lain
  • Lansia yang hidup sendirian akan menjadi prioritas




Cara Daftar PKH Lansia 2025

Proses pendaftaran dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan. Calon peserta cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga terbaru. Petugas akan melakukan pengecekan dan survei lapangan untuk menilai kelayakan.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, data akan dikirim ke Kemensos untuk diproses sebagai penerima. Status pengajuan dapat dipantau melalui perangkat desa atau situs resmi milik Kemensos.

Cara Mengecek Status Penerima PKH Lansia

Pengecekan status dapat dilakukan melalui dua layanan:

  • Website cekbansos.kemensos.go.id, Isi data wilayah, nama sesuai KTP, dan kode captcha
  • Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Membantu pengecekan langsung melalui ponsel




Proses Pencairan Bantuan

Dana PKH Lansia dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui dua metode:

  • Transfer langsung ke rekening bank Himbara
  • Pengambilan di kantor pos bagi lansia tanpa rekening bank
  • Untuk mencairkan bantuan, penerima atau pendamping wajib membawa KTP asli dan buku tabungan (jika ada).




Manfaat Program PKH Lansia

Selain memberikan dukungan finansial, PKH Lansia juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup lansia.

Manfaatnya mencakup:

  • Membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari
  • Mendukung akses layanan kesehatan
  • Meringankan beban keluarga yang merawat lansia




Tips Agar Proses Pencairan Tidak Bermasalah

  • Pastikan data di KTP dan KK valid serta sesuai
  • Update data kependudukan bila terjadi perubahan kondisi keluarga
  • Selalu mengikuti informasi terbaru dari Kemensos

Kesimpulan

PKH Lansia 2025 menyediakan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, disalurkan setiap tiga bulan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Pendaftaran dilakukan di kantor desa atau kelurahan dengan syarat utama berusia minimal 60 tahun dan terdaftar dalam DTSEN.

Dengan mekanisme yang jelas dan data yang diperbarui, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan lansia dan meringankan beban keluarga penerima manfaat.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan