Beranda / Masih Ada BSU Ketenagakerjaan di November 2025? Ini Penjelasan dan Faktanya

Masih Ada BSU Ketenagakerjaan di November 2025? Ini Penjelasan dan Faktanya

Masih Ada BSU Ketenagakerjaan di November 2025? Ini Penjelasan dan Faktanya

Masih Ada BSU Ketenagakerjaan di November 2025? Ini Penjelasan dan Faktanya. Sejak awal tahun 2025, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan menarik perhatian banyak pekerja di Indonesia.

Program ini diperuntukkan bagi individu yang berpenghasilan Rp3,5 juta atau kurang, dengan tujuan untuk memastikan daya beli mereka tetap terjaga.

Sementara itu, bantuan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan dukungan keuangan di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Menurut informasi dari TribunnewsSultra. com, topik terkait BSU yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu yang paling banyak dibicarakan di Google Trends.

Bahkan, topik ini menduduki posisi teratas dengan lebih dari sepuluh ribu pencarian pada hari Selasa, 11 November 2025.



Lalu, kapan BSU Ketenagakerjaan akan dicairkan?

Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah melaksanakan penyaluran BSU Ketenagakerjaan pada tahap pertama.

Dikutip dari Kompas. com, pemerintah mengonfirmasi bahwa Bantuan Subsidi Upah tidak akan disalurkan lagi pada bulan Oktober 2025.

Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pencairan BSU tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membantah berita yang beredar tentang pencairan BSU tahap II pada bulan ini.

“Sampai saat ini, tidak ada instruksi atau kebijakan tertentu mengenai BSU tahap II. Saya juga melihat ada yang diposting di media, terkait BSU untuk bulan Oktober, sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa disimpulkan bahwa itu tidak ada,” ujar Yassierli di Jakarta pada hari Senin, 13 Oktober 2025.



Ia menyatakan bahwa belum ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang program BSU.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bantuan tersebut hanya diberikan untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Sebelumnya, BSU telah disalurkan pada pertengahan tahun 2025.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk membantu menjaga daya beli tenaga kerja, memberikan dukungan finansial di tengah kesulitan ekonomi, serta berperan sebagai salah satu langkah perlindungan sosial dalam sektor ketenagakerjaan.



Cara Memeriksa Status Penerima

Dikutip dari Tribunnews. com, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan dapat diakses melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui WhatsApp dengan mengirim pesan ke nomor 081380070175 atau menghubungi Call Center 175.

Jumlah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap penerima adalah sebesar Rp 1.000.000 dan dapat digunakan dalam periode dua bulan.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan ini ke bank-bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, serta bank syariah untuk provinsi Aceh.



Cara Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
  • Input NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir pada kolom yang ada
  • Ceklis kode captcha dan klik Lanjutkan

Jika dinyatakan memenuhi syarat, peserta akan menerima keterangan berikut:

“Anda telah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. ”

“Proses verifikasi dan validasi dilakukan berdasarkan Permenaker Nomor 16 tahun 2021. ”

Selain melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, penerima juga bisa memeriksa melalui WhatsApp dengan nomor 081380070175.



Berikut langkah-langkah untuk cek melalui WhatsApp:

  • Kirimkan pesan apa pun ke 081380070175
  • Setelah mendapatkan balasan, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”
  • Ikuti petunjuk yang diberikan selanjutnya.
  • Cara Memeriksa Melalui Call Center 175 dan Lainnya

Hubungi nomor 175 atau melalui email care@bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, penerima juga dapat menghubungi melalui direct message (DM) pada akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Sertakan data pribadi seperti KTP, nama, dan tanggal lahir pada kolom komentar.

Peserta juga dapat datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP serta Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.



Cek melalui Website Kemnaker

  • Akses situs kemnaker.go.id
  • Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu;
  • Setelah itu, klik login dan lanjutkan dengan mengisi data diri;
  • Kemudian, periksa pemberitahuan dan peserta akan menerima notifikasi.
  • Sayangnya, bantuan ini tidak tersedia untuk semua pekerja karena ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi.




Ketentuan penerima BSU yang diambil dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pekerja atau buruh yang mendapatkan gaji;
  • Peserta aktif dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan upah maksimum Rp 3. 500. 000 per bulan;
  • Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021;
  • Bekerja di daerah dengan PPKM level 3 dan 4;
  • Pekerja atau buruh yang belum mendapatkan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
  • Bekerja dalam sektor industri barang konsumsi, transportasi, beragam industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali dalam bidang pendidikan dan kesehatan.





Sumber : https://gorontalo.tribunnews.com/nasional/77420/benarkah-bsu-ketenagakerjaan-masih-cair-di-november-2025-ini-penjelasan-resmi-dari-pemerintah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan