Cek Penerima PIP 2025 Kini di pip.kemendikdasmen.go.id
Mulai tahun 2025, pengecekan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak lagi dilakukan melalui situs kemdikbud.go.id.
Perubahan ini sejalan dengan transformasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Akibatnya, proses pengecekan penerima PIP kini dapat diakses melalui situs resmi baru di pip.kemendikdasmen.go.id.
Meski alamat berubah, cara mengeceknya tetap mudah dan bisa dilakukan langsung dari ponsel yang tersambung internet.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP
Berikut langkah-langkah untuk mengetahui status penerima PIP:
- Buka browser di ponsel dan akses pip.kemendikdasmen.go.id
- Pastikan koneksi internet stabil.
- Pilih menu “Cek Penerima PIP” di halaman utama.
- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan kedua nomor tanpa spasi atau tanda baca tambahan.
- Klik “Cari” dan tunggu hasilnya.
Jika nama siswa muncul, sistem menampilkan status penerimaan beserta informasi pencairan dana. Jika tidak ditemukan, artinya siswa belum terdaftar atau belum memenuhi kriteria penerima PIP.
Nominal Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan PIP berbeda sesuai jenjang sekolah:
- SD: Rp450.000/tahun
- SMP: Rp750.000/tahun
- SMA/SMK: Rp1.800.000/tahun
Untuk siswa kelas akhir, bantuan diberikan setengah dari nominal tahunan:
- Kelas 6 SD: Rp225.000
- Kelas 9 SMP: Rp375.000
- Kelas 12 SMA/SMK: Rp900.000
Tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikdasmen
PIP adalah bantuan tunai pemerintah untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan tujuan:
- Mencegah putus sekolah akibat kendala ekonomi.
- Mendorong anak yang sempat berhenti sekolah agar kembali belajar.
- Meringankan beban biaya pendidikan keluarga.
Program ini mencakup pendidikan formal (SD, SMP, SMA/SMK) maupun nonformal seperti Paket A, B, C, dan pendidikan khusus.
Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025
Penerima PIP mencakup peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa dari keluarga kurang mampu yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Anak korban bencana alam.
- Siswa putus sekolah (drop out).
- Peserta didik penyandang disabilitas atau berasal dari keluarga korban PHK.
- Anak dari keluarga terpidana, korban konflik, atau tinggal di Lapas.
- Peserta didik dengan lebih dari tiga saudara kandung.
- Siswa pendidikan nonformal atau kursus.
Langkah Bagi Siswa yang Belum Terdaftar
Jika anak memenuhi kriteria tetapi belum tercantum sebagai penerima PIP:
- Hubungi pihak sekolah untuk verifikasi data.
- Sekolah mengajukan nominasi penerima baru ke Kemendikdasmen untuk diproses lebih lanjut.
Kesimpulan
Perubahan situs pengecekan dari kemdikbud.go.id ke pip.kemendikdasmen.go.id menyesuaikan struktur kementerian pendidikan terbaru.
Kini, masyarakat dapat cek penerima PIP 2025 langsung melalui ponsel tanpa harus datang ke sekolah.
Program ini diharapkan membantu mengurangi angka putus sekolah akibat biaya dan mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.

Komentar