Begini Cara Naik Kelas Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Beserta Syaratnya
Banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum tahu bahwa mereka bisa naik kelas rawat inap di rumah sakit. Artinya, pasien dapat memilih fasilitas kamar yang lebih nyaman dengan membayar selisih biaya sesuai aturan yang berlaku. Simak cara, syarat, dan ketentuan lengkap naik kelas rawat inap pakai BPJS Kesehatan.
Apa Itu Naik Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan?
Naik kelas rawat inap artinya peserta BPJS Kesehatan memilih untuk dirawat di kamar dengan fasilitas yang lebih tinggi dari hak kelasnya. Misalnya, dari kelas 2 naik ke kelas 1, atau dari kelas 1 ke VIP.
Namun, peserta wajib membayar selisih biaya, yaitu perbedaan antara tarif yang ditanggung BPJS dengan tarif kamar yang diinginkan.
Selisih biaya ini bukan aturan baru, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 dan Perpres No. 82 Tahun 2018 juncto Perpres No. 59 Tahun 2024.
Cara Naik Kelas Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan
Terdapat dua langkah utama dalam cara naik kelas rawat inap pakai BPJS Kesehatan, yaitu melalui proses administrasi di rumah sakit dan pembayaran selisih biaya.
-
Konfirmasi di Rumah Sakit
Peserta yang ingin naik kelas rawat inap cukup menyampaikan ke petugas pendaftaran bahwa ingin naik kelas rawat inap. Petugas akan menjelaskan selisih biaya yang harus dibayar dan menyiapkan formulir persetujuan.
-
Bayar Selisih Biaya
Peserta membayar selisih biaya sesuai tarif rumah sakit. Selisih biaya ini tergantung dari perbedaan kelas yang dipilih:
-
- Dari kelas 2 ke kelas 1: bayar selisih tarif INA CBG kelas 1 dan kelas 2.
- Dari kelas 1 ke kelas VIP/VVIP: bayar selisih maksimal 75% dari tarif INA CBG kelas 1.
- Dari kelas 2 langsung ke kelas VIP: bayar selisih antara kelas 2 dan kelas 1, ditambah maksimal 75% dari tarif kelas 1.Contohnya:
Jika tarif INA CBG kelas 1 adalah Rp6.000.000, maka biaya tambahan maksimal yang ditanggung peserta bisa mencapai Rp4.500.000 atau 75% dari tarif kelas 1.
Siapa yang Bisa Membayar Selisih Biaya BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas dalam pembayaran selisih biaya. Biaya ini bisa dibayar oleh:
-
Peserta sendiri, jika memilih kamar lebih tinggi secara pribadi.
-
Pemberi kerja, untuk peserta yang ditanggung perusahaan.
-
Asuransi tambahan, jika ada polis yang menanggung selisih kelas rawat.
Rumah sakit wajib memberikan satu tagihan resmi yang mencakup biaya BPJS dan selisih biaya tanpa dipisahkan.
Naik kelas rawat inap pakai BPJS Kesehatan kini semakin mudah, selama kamu memahami aturannya. Peserta hanya perlu membayar selisih biaya sesuai ketentuan dan mendapatkan persetujuan dari rumah sakit.
Dengan mengetahui cara naik kelas rawat inap pakai BPJS Kesehatan, kamu bisa menikmati fasilitas yang lebih nyaman tanpa kehilangan manfaat jaminan kesehatan dari pemerintah.

Komentar