Pemerintah Mulai Salurkan BLT Rp900 Ribu, Simak Perbedaannya dengan BSU
Pemerintah Mulai Salurkan BLT Rp900 Ribu, Simak Perbedaannya dengan BSU. Pemerintah saat ini sedang dalam proses menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) dengan nilai Rp900 ribu kepada warga berpenghasilan rendah.
Bantuan ini untuk tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025, dan ditujukan untuk lebih dari 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Desil 1 sampai 4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam pelaksanaannya, BLT akan diserahkan melalui bank-bank milik negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Bagi yang sudah memiliki rekening, dana bantuan akan langsung masuk ke rekening masing-masing.
Sedangkan untuk mereka yang belum memiliki rekening, penarikan akan dilakukan melalui PT Pos dengan sistem undangan atau pengantaran langsung.
Walaupun keduanya sama-sama bantuan tunai dari pemerintah, terdapat perbedaan signifikan antara BLT dan BSU (Bantuan Subsidi Upah).
BLT adalah bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga-keluarga yang berada dalam kondisi miskin dan rentan.
Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan dari penyaluran BLT adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi seperti inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, atau dampak sosial lainnya.
Di sisi lain, BSU adalah bantuan bagi pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dan disalurkan langsung ke rekening pekerja di bank Himbara.
Rincian Program BLT Rp900 Ribu
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa dari total penerima BLT, sekitar 7,5 juta KPM belum memiliki rekening, sehingga dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
“Jika tidak ada rekening, maka akan diberikan melalui PT Pos Indonesia,” ungkap Gus Ipul, Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan bahwa PT Pos menerapkan tiga cara dalam pencairan bantuan:
- Mengunjungi kantor pos secara langsung,
- Dikirim langsung ke rumah untuk lansia dan penyandang disabilitas,
- Diserahkan secara bersama-sama di kantor kelurahan atau kecamatan.
“Semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” tegas Gus Ipul, meyakinkan bahwa tidak ada biaya tambahan dalam proses pencairan.
Ia juga menekankan agar dana bantuan digunakan sesuai dengan kebutuhan dan mendorong penerima untuk lebih mandiri.
“Siapa pun yang menerima bantuan lebih dari 5 tahun, nanti jadi prioritas diberdayakan, ujarnya.
Sumber https://www.tribunnews.com/nasional/7746314/blt-rp900-ribu-mulai-cair-ini-bedanya-dengan-bsu

Komentar