Beranda / Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp1.978.000 per Gram, Ini Detailnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp1.978.000 per Gram, Ini Detailnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp1.978.000 per Gram, Ini Detailnya

Harga emas Antam pada hari Senin, 1 September 2025, mengalami penurunan tipis sebesar Rp2.000 per gram.

Mengutip data resmi dari situs Logam Mulia Antam, harga emas Antam kini berada di level Rp1.978.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp1.980.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turun menjadi Rp1.825.000 per gram.

Penurunan harga emas ini memberikan gambaran tren pasar logam mulia yang relatif stabil dengan fluktuasi kecil.



Ketentuan Pajak pada Transaksi Jual Beli Emas Antam

Dalam transaksi jual beli emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak yang wajib diperhatikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak.

Untuk penjualan kembali emas Antam dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5% bagi pemegang NPWP
  • 3% bagi non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback, sehingga konsumen menerima hasil bersih setelah potongan pajak.

Sementara itu, saat pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 0,45% untuk pemilik NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP

Setiap pembelian emas Antam disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda transaksi yang sah dan sesuai aturan perpajakan.



Daftar Harga Emas Batangan Antam Terbaru per 1 September 2025

Berikut adalah harga emas batangan Antam berdasarkan berbagai ukuran atau pecahan, dikutip dari laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.039.000
  • 1 gram: Rp1.978.000
  • 2 gram: Rp3.896.000
  • 3 gram: Rp5.819.000
  • 5 gram: Rp9.665.000
  • 10 gram: Rp19.275.000
  • 25 gram: Rp48.062.000
  • 50 gram: Rp96.045.000
  • 100 gram: Rp192.012.000
  • 250 gram: Rp479.765.000
  • 500 gram: Rp959.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.918.600.000




Informasi Penting bagi Investor dan Pembeli Emas

Bagi Anda yang ingin berinvestasi atau membeli emas batangan Antam, penting untuk memahami mekanisme pajak yang berlaku agar tidak ada kebingungan saat melakukan transaksi.

Potongan PPh 22 ini berlaku untuk menjaga kepatuhan pajak sekaligus menjamin legalitas kepemilikan emas.

Selain itu, harga emas Antam yang tercatat setiap hari bisa berubah mengikuti kondisi pasar global dan lokal, sehingga disarankan untuk selalu memantau update harga emas Antam terbaru sebelum bertransaksi.

Kesimpulan

Harga emas Antam hari ini menunjukkan tren penurunan tipis, namun tetap berada pada level yang kompetitif untuk investasi logam mulia.

Pastikan Anda memahami aturan pajak jual beli emas Antam, terutama terkait PPh 22, untuk mendapatkan transaksi yang transparan dan sesuai regulasi.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan