Beranda / Siapa yang Berhak Menerima KLJ 2025? Cek Syarat Lengkapnya.

Siapa yang Berhak Menerima KLJ 2025? Cek Syarat Lengkapnya.

Siapa yang Berhak Menerima KLJ 2025? Cek Syarat Lengkapnya.

Banyak masyarakat yang penasaran, siapa yang berhak menerima KLJ 2025? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan warga lansia Jakarta dan keluarganya. Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warganya yang telah lanjut usia.

Melalui KLJ, pemerintah membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia agar tetap hidup layak dan mandiri. Namun, tidak semua lansia bisa mendapatkannya. Oleh karena itu, penting untuk memahami siapa yang berhak menerima KLJ 2025 serta bagaimana cara mengeceknya secara resmi.



Apa Itu Program KLJ 2025?

Sebelum mengetahui siapa yang berhak menerima KLJ 2025, mari pahami dulu apa itu program KLJ.
KLJ atau Kartu Lansia Jakarta adalah bantuan sosial berbentuk uang tunai yang diberikan secara rutin kepada warga lanjut usia di DKI Jakarta.

Tujuan utamanya adalah membantu lansia memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti makanan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk penghargaan bagi warga lanjut usia atas kontribusinya terhadap masyarakat selama hidupnya.

Dengan memahami makna KLJ, kita akan lebih mudah mengetahui siapa yang berhak menerima KLJ 2025 dan bagaimana cara memastikan namanya terdaftar.



Syarat Lengkap Siapa yang Berhak Menerima KLJ 2025

Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2025 adalah warga DKI Jakarta yang memenuhi beberapa kriteria resmi dari Dinas Sosial.

Berikut syarat lengkapnya agar kamu tahu siapa yang berhak menerima KLJ 2025:

  • Warga ber-KTP DKI Jakarta dan tinggal di wilayah DKI Jakarta.
  • Berusia 60 tahun ke atas.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial DKI Jakarta dan termasuk dalam kategori keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah (desil 1).
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar.
  • Lansia dengan kondisi sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.
  • Warga lanjut usia yang terlantar secara psikis dan sosial.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).

Jika semua kriteria di atas terpenuhi, maka lansia tersebut termasuk dalam kategori siapa yang berhak menerima KLJ 2025.

Besaran Bantuan KLJ 2025

Selain ingin tahu siapa yang berhak menerima KLJ 2025, banyak warga juga penasaran tentang nominal bantuannya. Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, bantuan KLJ tahun 2025 diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan dan disalurkan melalui Bank DKI.

Dana tersebut dapat diambil melalui ATM Bank DKI atau digunakan langsung untuk kebutuhan harian lansia. Namun, pastikan rekening penerima aktif agar dana tidak tertunda.




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan