Beranda / KLJ dan KAJ Cair Oktober 2025, Berikut Cara Mudah Cek Status Penerima

KLJ dan KAJ Cair Oktober 2025, Berikut Cara Mudah Cek Status Penerima

Dua Bansos DKI Kembali Disalurkan

Kabar gembira datang untuk warga Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk dua program unggulan, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), pada Oktober 2025.

Penyaluran dilakukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Bank DKI, dengan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Program ini bertujuan untuk membantu kebutuhan dasar warga rentan, khususnya lansia dan anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tinggal di wilayah DKI Jakarta.

Besaran Bantuan KLJ dan KAJ Oktober 2025

Dalam penyaluran tahap Oktober 2025 ini, nominal bantuan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Berikut rincian besarannya:

  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Rp300.000 per bulan atau total Rp900.000 untuk pencairan triwulan (3 bulan sekaligus).
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ): Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 untuk triwulan berjalan.

Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Penerima dapat mencairkan dana melalui ATM Bank DKI atau agen JakOne Pay yang telah ditunjuk.

Cara Cek Status Penerima KLJ dan KAJ Secara Online

Warga Jakarta yang ingin memastikan apakah bantuannya sudah cair atau belum bisa melakukan pengecekan secara online.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi dtks.jakarta.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nama lengkap sesuai KTP.
  • Pilih kategori program yang ingin dicek, misalnya KLJ atau KAJ.
  • Klik tombol “Cek Penerima Bantuan.”
  • Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan.

Jika nama kamu muncul dalam daftar, artinya kamu masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial KLJ atau KAJ periode Oktober 2025.

Namun, jika belum muncul, kemungkinan data masih dalam tahap verifikasi atau belum diperbarui oleh petugas Dinas Sosial.

Syarat Penerima KLJ dan KAJ 2025

Agar dapat terus menerima bantuan di tahun berjalan, penerima maupun calon penerima harus memenuhi kriteria berikut:

Untuk KLJ (Kartu Lansia Jakarta):

  • Warga berusia minimal 60 tahun ke atas.
  • Berdomisili di wilayah DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI yang masih berlaku.
  • Termasuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin berdasarkan data DTKS.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari pemerintah pusat.

Untuk KAJ (Kartu Anak Jakarta):

  • Anak usia 0–6 tahun atau masih sekolah dasar dari keluarga tidak mampu.
  • Terdaftar di DTKS DKI Jakarta.
  • Berdomisili tetap di wilayah DKI Jakarta.
  • Cair Melalui Bank DKI dan Aplikasi JakOne Mobile

Penyaluran KLJ dan KAJ dilakukan melalui rekening Bank DKI atas nama penerima. Dana bisa dicairkan melalui ATM atau aplikasi JakOne Mobile.

Bagi penerima yang kesulitan mengambil dana, petugas dari Dinas Sosial akan membantu proses pencairan secara langsung di wilayah masing-masing.

Selain itu, Pemprov DKI mengimbau agar penerima tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga dalam proses pencairan. Semua bantuan disalurkan tanpa potongan biaya.

Bagi warga Jakarta penerima manfaat, segera cek status pencairanmu lewat situs dtks.jakarta.go.id dan semoga proses pencairan berjalan lancar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan