Beranda / Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025 Mulai Dilakukan di Sejumlah Daerah

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025 Mulai Dilakukan di Sejumlah Daerah

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3

Pencairan tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 mulai dilakukan di beberapa daerah sejak awal Oktober. Meski belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat mengenai jadwal nasionalnya, sejumlah pemerintah daerah telah lebih dulu menyalurkan hak para pendidik ini ke rekening masing-masing.

Beberapa wilayah yang dilaporkan sudah mencairkan TPG di antaranya berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga luar Pulau Jawa seperti Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Timur. Di beberapa daerah, pencairan mulai dilakukan sejak 8 Oktober 2025, sementara daerah lain masih menunggu proses administrasi dan verifikasi data dari dinas pendidikan setempat.



Penyaluran Langsung ke Rekening Guru

Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan sistem penyaluran TPG langsung ke rekening guru penerima. Kebijakan ini bertujuan agar pencairan berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran tanpa perlu melalui banyak tahapan birokrasi. Guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi dan validasi data di sistem Info GTK dapat langsung menerima dana tunjangannya.

Namun, mekanisme di tiap daerah bisa sedikit berbeda. Ada wilayah yang sudah menuntaskan verifikasi dan menyalurkan lebih awal, tetapi ada pula yang masih menunggu pengesahan data atau kelengkapan dokumen dari pihak sekolah. Karena itu, tidak semua guru di seluruh Indonesia menerima pencairan pada waktu yang sama.


Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Untuk tahun anggaran 2025, besaran TPG masih mengacu pada gaji pokok yang diterima guru tiap bulan. Bagi guru PNS, nominal tunjangan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, sehingga jumlahnya bisa bervariasi. Sementara untuk guru non-PNS atau honorer yang telah tersertifikasi, nominal yang diterima berkisar sekitar Rp1,5 juta per bulan, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Dana tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru yang telah memenuhi standar kompetensi dan beban kerja minimal 24 jam pelajaran per minggu. Dengan adanya tunjangan sertifikasi, diharapkan kesejahteraan guru meningkat dan kualitas pendidikan pun semakin baik.



Faktor Keterlambatan di Beberapa Daerah

Meskipun sebagian wilayah sudah mencairkan, tidak sedikit guru yang masih menunggu transfer dana. Keterlambatan biasanya disebabkan oleh verifikasi data Info GTK yang belum selesai, perubahan status kepegawaian, atau penyesuaian anggaran daerah. Proses ini memerlukan koordinasi antara dinas pendidikan daerah, kementerian, dan bank penyalur agar data benar-benar valid sebelum dana ditransfer.

Guru disarankan rutin memantau status data di Info GTK dan memastikan semua dokumen sudah sesuai, termasuk rekening aktif, NUPTK, dan SK tunjangan. Jika ditemukan kendala, sebaiknya segera menghubungi operator sekolah atau dinas terkait agar pencairan tidak tertunda.



Harapan Guru dan Pemerintah

Banyak guru berharap agar pencairan TPG ke depan bisa lebih serentak dan terjadwal dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Pemerintah pusat juga terus melakukan pembenahan sistem agar proses penyaluran semakin efisien dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan