Beranda / Gaji Pensiunan PNS 2025: Apakah Akan Naik? Simak Penjelasan Perpres 79/2025

Gaji Pensiunan PNS 2025: Apakah Akan Naik? Simak Penjelasan Perpres 79/2025

Gaji Pensiunan PNS 2025: Apakah Akan Naik? Simak Penjelasan Perpres 79/2025

Berita tentang kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) semakin banyak diperbincangkan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Dalam aturan ini, pemerintah berencana menaikkan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif, termasuk para PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merupakan pembaruan dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Peraturan ini mulai efektif sejak 30 Juni 2025. Salah satu isi pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, khususnya untuk profesi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.



Harapan Kenaikan Gaji ASN terhadap Pensiunan PNS

Kebijakan kenaikan gaji ini menjadi kabar baik bagi para PNS yang masih aktif bekerja dan sekaligus menjadi harapan bagi pensiunan PNS.

Biasanya, kenaikan gaji bagi ASN juga diikuti dengan penyesuaian pada gaji pensiunan. Namun, kenaikan ini tidak terjadi secara rutin setiap tahun dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah.

Menurut data yang ada, rata-rata kenaikan gaji ASN berkisar antara 5% hingga 8%. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi berapa besar persentase kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS untuk tahun 2025.

Regulasi Gaji PNS dan Pensiunan Saat Ini

Saat ini, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil.

Ini berarti belum ada kepastian resmi mengenai kenaikan gaji pokok ASN maupun pensiunan PNS tahun ini.



Besaran Gaji Pensiunan PNS Saat Ini

Ketentuan terbaru tentang gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian besaran pensiun pokok PNS berdasarkan golongan jabatan terakhir:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
  • Golongan II: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
  • Golongan III: Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900




Kesimpulan

Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru yang secara resmi menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS. Oleh karena itu, gaji pensiunan masih mengacu pada aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Para pensiunan disarankan untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait perkembangan kenaikan gaji pensiunan PNS.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan