Beranda / Kapan Tes Seleksi PPG Calon Guru 2025 Dimulai? Ketahui Rangkaian Tahapannya

Kapan Tes Seleksi PPG Calon Guru 2025 Dimulai? Ketahui Rangkaian Tahapannya

Kapan Tes Seleksi PPG Calon Guru 2025 Dimulai? Ketahui Rangkaian Tahapannya

Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2025 segera dibuka. Informasi resmi pendaftaran dan proses seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kemendikbud di ppg.kemendikdasmen.go.id. Oleh karena itu, calon peserta diharapkan memantau situs tersebut secara rutin supaya tidak ketinggalan update penting.



Rangkaian Tahapan Seleksi PPG Calon Guru 2025

Tahapan seleksi PPG calon guru dimulai dari pendaftaran hingga penetapan mahasiswa. Berikut rangkaian lengkapnya:

  • Pendaftaran dan Seleksi Tahap 1

    Calon peserta melakukan registrasi dan login ke SIMPKB, lalu mengisi data diri, esai, memilih bidang studi, menentukan lokasi seleksi dan lokasi pengabdian, serta membayar biaya pendaftaran.

  • Tahap Seleksi Lanjutan

    Pengumuman hasil seleksi tahap 1 diumumkan dan peserta harus mencetak kartu peserta seleksi tahap 2. Tes substantif dilakukan untuk menguji kompetensi calon guru.

  • Pengumuman dan Wawancara

    Hasil tes substantif diumumkan dan peserta yang lolos mendapatkan jadwal wawancara untuk seleksi tahap 3.

  • Tahap Penetapan dan Perkuliahan

    Peserta yang lolos wawancara melakukan konfirmasi kesediaan menjadi mahasiswa PPG. Selanjutnya, penetapan mahasiswa PPG calon guru dilakukan, peserta wajib melapor diri di LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan), mengikuti orientasi, dan memulai perkuliahan.




Persyaratan Seleksi PPG Calon Guru 2025

Untuk bisa mengikuti seleksi, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  • Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

  • Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV yang terdata di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat berkelakuan baik, surat bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

  • Menandatangani pakta integritas.

  • Mengikuti tahapan seleksi: administrasi, tes substantif, dan wawancara.





Tes seleksi PPG calon guru 2025 akan segera dimulai dengan rangkaian tahapan mulai dari pendaftaran hingga perkuliahan di LPTK.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan