Sudah Tahu Belum? BPJS Gratis Bisa Didapat Lewat Program PBI
Sudah Tahu Belum? BPJS Gratis Bisa Didapat Lewat Program PBI. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah suatu program yang memberikan Jaminan Kesehatan kepada orang-orang yang tidak mampu dan fakir miskin, di mana iurannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
Program PBI menyediakan bantuan yang seluruh biaya pelaksanaannya ditangani oleh pemerintah, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai hasilnya, para peserta tidak diwajibkan membayar iuran secara mandiri seperti yang dilakukan oleh peserta BPJS reguler.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat, disarankan untuk segera mendaftar melalui jalur resmi agar bisa diverifikasi sebagai penerima bantuan iuran.
Pastikan semua dokumen pendukung telah siap agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.
Siapa yang Berhak Menerima PBI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, program PBI ditujukan untuk dua kategori utama:
- Fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber penghasilan atau penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Masyarakat tidak mampu, yaitu kelompok yang memiliki penghasilan yang hanya cukup untuk kebutuhan dasar namun tidak sanggup membayar iuran BPJS.
Persyaratan Menjadi Peserta PBI
Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Ketentuan Penting Program PBI
Selain memenuhi syarat-syarat administratif, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Status kepesertaan mulai berlaku setelah pendaftaran disetujui oleh Kementerian Kesehatan sesuai keputusan Menteri Sosial.
- Anak-anak dari penerima PBI secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta.
- Peserta non-PBI yang memiliki tunggakan dapat berganti ke program PBI jika memenuhi syarat.
- Warga yang belum terdaftar dalam DTKS dapat diusulkan oleh pemerintah daerah untuk masuk dalam daftar penerima.
Cara Mendaftar PBI BPJS Kesehatan
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di smartphone.
- Buat akun baru dengan mengisi informasi seperti:
- Nomor Kartu Keluarga
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat lengkap
- Nomor telepon dan email
- Username dan password
- Unggah foto KTP dan foto diri bersama KTP.
- Pilih opsi “Daftar Usulan”, dan klik “Tambahkan Usulan”.
- Lengkapi informasi sesuai KK dan KTP, kemudian tunggu proses verifikasi dari pemerintah daerah.
Melalui program ini, pemerintah berharap semua kalangan masyarakat dapat mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, terutama bagi mereka yang selama ini terhalang oleh biaya.
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/621951/cara-dapat-bpjs-gratis-lewat-program-pbi-cek-syaratnya

Komentar