Beranda / KJP Plus Bisa Ditarik Tunai Berapa? Ini Batas Maksimal dan Aturan Terbaru Bank DKI

KJP Plus Bisa Ditarik Tunai Berapa? Ini Batas Maksimal dan Aturan Terbaru Bank DKI

KJP Plus Bisa Ditarik Tunai Berapa? Ini Batas Maksimal dan Aturan Terbaru Bank DKI

Banyak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang masih belum jelas, berapa jumlah yang dapat ditarik tunai dari KJP Plus? dan apa saja ketentuan terbaru dari Bank DKI pada tahun 2025. Program ini adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, Bank DKI terus memperbarui kebijakan agar penggunaan dana KJP Plus sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk mendukung kebutuhan belajar siswa. Oleh karena itu, penting bagi penerima untuk mengetahui batas penarikan tunai serta aturan penggunaannya.

Batas Maksimal KJP Plus yang Dapat Ditarik Tunai

Pertanyaan utama, berapa jumlah KJP Plus yang bisa ditarik tunai? Menurut ketentuan terbaru dari Bank DKI dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, batas maksimal bagi penarikan tunai KJP Plus adalah Rp100. 000 setiap bulan.

Jumlah ini berlaku di semua tingkat pendidikan, termasuk SD, SMP, SMA, serta SMK. Contohnya, jika total dana yang diterima oleh siswa SMA adalah Rp710. 000 per bulan, maka hanya Rp100. 000 saja yang bisa diambil dalam bentuk tunai.

Sementara itu, sisa dari dana KJP Plus wajib digunakan dengan cara non-tunai melalui transaksi di merchant resmi, toko alat tulis, atau untuk membayar biaya pendidikan.



Cara Menarik Tunai KJP Plus di ATM Bank DKI

Jika kamu masih bertanya-tanya berapa besar KJP Plus yang bisa ditarik tunai dan bagaimana cara melakukannya.

Berikut langkah-langkah sederhana yang bisa kamu ikuti:

  • Kunjungi mesin ATM Bank DKI terdekat.
  • Masukkan kartu debit KJP Plus dan PIN dengan benar.
  • Pilih opsi Tarik Tunai.
  • Pilih jumlah penarikan — maksimum Rp100. 000 per bulan.
  • Setelah berhasil, simpan struk sebagai bukti penarikan.

Selain itu, pastikan saldo kamu mencukupi dan hindari menarik lebih dari batas yang ditentukan, karena transaksi tersebut akan otomatis ditolak oleh sistem.



Aturan Terbaru Bank DKI mengenai Penggunaan KJP Plus

Bank DKI telah merumuskan beberapa aturan terbaru agar penggunaan dana KJP Plus lebih terarah.

Berikut adalah poin-poin utama:

  • Penarikan tunai maksimal Rp100. 000 setiap bulan.

    Ini berarti siswa atau orang tua tidak diperkenankan untuk menarik seluruh saldo dari akun KJP Plus.

  • Sisa dana hanya dapat digunakan untuk transaksi non-tunai.

    Contohnya, digunakan untuk membeli alat tulis, buku pelajaran, seragam, atau kebutuhan belajar lainnya di merchant yang telah menjalin kerja sama dengan Bank DKI.

  • Dana KJP Plus tidak dapat digunakan untuk keperluan di luar pendidikan.

    Sebagai contoh, pembelian barang elektronik, pulsa, atau kebutuhan pribadi tidak diperbolehkan.

  • Saldo yang tidak terpakai akan tetap disimpan dalam rekening penerima.

    Artinya, jika dana tidak digunakan pada bulan ini, saldo akan terakumulasi dan dapat digunakan pada bulan berikutnya dengan tetap mengikuti aturan non-tunai.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap agar penerima menggunakan dana bantuan dengan tepat dan tidak menyalahgunakannya.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan