Apa Saja Syarat Agar Bisa Menjadi Penerima Bantuan KLJ Tahun 2025?
Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan perlindungan sosial bagi warga lanjut usia yang membutuhkan. Bantuan ini hadir untuk meringankan beban ekonomi para lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Tidak heran jika banyak masyarakat ingin mengetahui apa saja syarat dan ketentuan agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ. Dengan memahami persyaratan hingga cara pengecekan data penerima, masyarakat bisa lebih mudah memastikan apakah dirinya atau orang terdekat memenuhi kriteria penerima manfaat.
Syarat Penerima Bantuan KLJ Tahun 2025
Agar bisa masuk dalam daftar penerima bantuan KLJ tahun 2025 tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para lansia.
Berikut adalah syarat penerima bantuan KLJ tahun 2025:
- Calon penerima KLJ harus ber-KTP DKI Jakarta dan tinggal menetap di wilayah DKI.
- Penerima KLJ harus tergolong dalam kategori lanjut usia, yaitu minimal berusia 60 tahun ke atas pada saat pendataan.
- Calon penerima wajib terdata dalam DTKS Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Penerima tidak boleh merangkap sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan bansos lainnya yang bersumber dari pemerintah pusat
- Calon penerima KLJ harus memiliki keterbatasan dari segi pendapatan dan/atau tidak memiliki dukungan keluarga yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Cara Cek Penerima Bantuan KLJ Tahun 2025
Untuk memastikan status penerimaan bantuan, lansia bisa meminta keluarga terdekat untuk mengecek langsung laman Siladu Jakarta atau aplikasi JAKI.
Berikut adalah cara cek penerima bantuan KLJ tahun 2025:
-
-
Cara Cek Penerima Bantuan KLJ Tahun 2025 melalui Laman Resmi Siladu Jakarta
- Kunjungi laman resmi Siladu Jakarta di link https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat HP Anda.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Kemudian klik “Cek”.
- Tunggu beberapa saat untuk melihat status Anda dalam Basis Data Terpadu.
-
-
Cara Cek Penerima Bantuan KLJ Tahun 2025 melalui Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store.
- Masuk dengan akun JAKI yang telah terdaftar.
- Buka menu “Bantuan Sosial” dan masukkan NIK KTP lansia.
- Jika lansia terdaftar sebagai penerima KLJ, sistem akan menampilkan statusnya.
Besaran Bantuan KLJ Tahun 2025
Umumnya, setiap penerima bantuan KLJ akan menerima dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Namun, proses penyaluran bantuan KLJ sendiri akan dilakukan dalam tiga bulan sekali sehingga total dana bantuan yang akan diterima untuk satu kali pencairan adalah sebesar Rp 900.000. Dana ini akan disalurkan secara langsung melalui rekening Bank Jakarta milik penerima manfaat.

Komentar