Beranda / Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 25 September 2025 Turun Rp3.000, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 25 September 2025 Turun Rp3.000, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 25 September 2025 Turun Rp3.000, Cek Daftar Lengkapnya

Harga emas Antam hari ini, Kamis 25 September 2025, mengalami penurunan sebesar Rp3.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Koreksi ini terjadi setelah harga logam mulia dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sempat menyentuh rekor tertingginya pada Rabu lalu.

Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas 24 karat Antam kini berada di level Rp2.171.000 per gram.

Sebelumnya, pada Rabu (24/9/2025), harga emas sempat naik ke level Rp2.174.000 per gram, menjadikannya harga tertinggi sepanjang sejarah.



Update Harga Emas Antam 25 September 2025

Penurunan harga ini mencerminkan adanya koreksi pasar setelah kenaikan berturut-turut selama beberapa hari.

Harga emas sering dipengaruhi oleh pergerakan global seperti nilai tukar dolar AS, inflasi, dan kondisi geopolitik dunia.

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru:

  • 1 gram: Rp2.171.000
  • 2 gram: Rp4.282.000
  • 3 gram: Rp6.398.000
  • 5 gram: Rp10.630.000
  • 10 gram: Rp21.205.000
  • 25 gram: Rp52.887.000
  • 50 gram: Rp105.695.000
  • 100 gram: Rp211.312.000
  • 250 gram: Rp528.015.000
  • 500 gram: Rp1.055.820.000
  • 1 kilogram: Rp2.111.600.000




Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Juga Turun

Selain harga jual, harga buyback emas Antam atau harga pembelian kembali juga ikut mengalami penurunan sebesar Rp3.000 menjadi Rp2.018.000 per gram.

Buyback adalah harga yang diberikan jika pemilik emas ingin menjual kembali ke Antam.

Catatan Penting: Untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 1,5% jika disertai dengan NPWP, dan 3% jika tidak menggunakan NPWP.
PPh 22 ini dipotong langsung dari hasil transaksi penjualan emas batangan.

Aturan Pajak Buyback Emas Terbaru

Penerapan pajak buyback emas ini mengacu pada aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, yang menyebutkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP bagi individu.

Artinya, meskipun belum memiliki NPWP formal, masyarakat tetap bisa dikenai pajak buyback dengan validasi menggunakan NIK e-KTP.



Kesimpulan: Pantau Harga Emas Hari Ini Secara Berkala

Harga emas Antam hari ini turun Rp3.000 setelah menyentuh harga tertinggi sepanjang masa pada perdagangan sebelumnya.

Bagi kamu yang ingin membeli atau menjual emas batangan, selalu pantau harga emas terbaru di situs resmi Logam Mulia atau outlet penjualan resmi.

Penurunan ini bisa menjadi peluang beli emas bagi investor jangka panjang atau masyarakat yang ingin menabung logam mulia untuk kebutuhan masa depan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan