Beranda / Bansos Dicabut karena Judi Online: Pemerintah Beri Peluang Ajukan Sanggahan

Bansos Dicabut karena Judi Online: Pemerintah Beri Peluang Ajukan Sanggahan

Bansos Dicabut karena Judi Online: Pemerintah Beri Peluang Ajukan Sanggahan

Bansos Dicabut karena Judi Online: Pemerintah Beri Peluang Ajukan Sanggahan. Kementerian Sosial (Kemensos) menghapus total 571 data penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Tindakan ini diambil karena ada dugaan bahwa rekening penerima terlibat dalam perjudian daring (judol).

Namun, pemerintah memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan jika terdapat fakta yang berbeda di lapangan. Menurut informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi pada Rabu (24/9/2025), dari 571 data penerima bansos yang dihapus, 201 di antaranya adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 370 lainnya berasal dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman, mengungkapkan bahwa sesuai dengan instruksi Kemensos, penerima bansos yang merasa datanya tidak tepat dapat mengajukan keberatan. Langkah ini dapat dilakukan dengan melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua RT serta RW setempat.



“Apabila di lapangan terdapat perbedaan fakta, mereka bisa mengajukan keberatan dengan menyertakan surat pernyataan yang diketahui ketua RT dan RW. Setelah itu, surat tersebut disampaikan ke Dinas Sosial didampingi oleh pendamping bansos, baik dari PKH maupun BPNT. Selanjutnya, Dinas Sosial akan membuat berita acara penyanggahan yang berisi alasan dan foto lokasi yang bersangkutan. Semoga ini dapat memperbaiki data,” ucap Arif seperti yang dilaporkan Antara.

Apa saja alasan yang dapat diterima untuk mengajukan keberatan? Arif menekankan bahwa terdapat tujuh alasan yang dapat diajukan. Beberapa di antaranya meliputi: KTP yang dipinjamkan kepada orang lain, KTP yang digunakan tanpa seizin pemilik, nomor rekening bank yang dipinjamkan, rekening yang dialihkan, membantu membayar transaksi judi orang lain, menggunakan aplikasi daring yang terhubung dengan judi, serta handphone yang terkena spam atau phising untuk aktivitas judi.

Ia juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan menggunakan rekening sesuai dengan tujuannya. Arif menjelaskan, jadwal penyaluran bansos selanjutnya direncanakan pada Oktober 2025, mencakup bantuan untuk periode Juli hingga September 2025. Saat ini, proses pembukaan rekening dan pencetakan kartu baru sedang dilakukan oleh pendamping PKH dan BPNT di Bank Negara Indonesia (BNI).

Secara keseluruhan, terdapat 1.688 keluarga penerima manfaat (KPM) dari PKH dan 2.308 KPM BPNT yang sedang dalam proses pembaruan rekening, dengan target selesai pada akhir September 2025. Kemensos berencana untuk memberikan bantuan kepada lebih dari 15 ribu KPM PKH dan sekitar 7 ribu KPM BPNT di Kota Sukabumi.



Bagaimana pandangan MUI tentang bansos dan perjudian online? Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung tindakan pemerintah yang menghapus penerima bansos yang terlibat dalam perjudian daring. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa judi merupakan perbuatan yang dilarang dan berbahaya. “Dalam ajaran Islam, perjudian adalah salah satu tindakan yang diharamkan,” ujar Zainut di Jakarta, Sabtu (20/9/2025). Ia menambahkan bahwa judi, termasuk judi daring, memiliki dampak negatif bagi individu dan masyarakat.

Judi bisa menyebabkan konflik, kemarahan, bahkan tindakan kriminal. Selain itu, sifat adiktif dari perjudian dapat membuat seseorang mengabaikan kebutuhan keluarganya hingga mengorbankan uang bantuan sosial. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan ada 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang juga teridentifikasi sebagai pemain judi daring.

Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi daring pada tahun 2024, angka ini menyoroti masalah serius dalam penyaluran bantuan. MUI mengimbau agar pemerintah dan penegak hukum bertindak tegas terhadap bandar, pengelola situs, pemodal, dan sindikat perjudian daring.

“Agar Indonesia bebas dari perjudian, semua pihak yang terlibat harus dihukum secara tegas,” kata Zainut.




Sumber : https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/09/24/114500488/penerima-bansos-pkh-dan-bpnt-yang-dicoret-karena-judi-online-masih

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan