Status Terkini dan Tutorial Cek Kelayakan Penerima
Program Bantuan Subsidi Upah terus menjadi sorotan utama para pekerja Indonesia.
Setelah tahap pencairan dilaksanakan pada periode Juni dan Juli 2025, muncul pertanyaan besar di benak para pekerja: adakah kesempatan pencairan selanjutnya di penghujung tahun ini?
Situasi Pencairan Terakhir
Kantor Pos Indonesia telah mengumumkan bahwa batas waktu terakhir untuk pencairan BSU melalui layanan mereka berakhir pada tanggal 12 Agustus 2025. Pengumuman ini disampaikan melalui media sosial resmi Pos Indonesia pada awal Agustus, memberikan perpanjangan waktu bagi para pekerja yang belum sempat mengambil haknya.
Status Pencairan Mendatang
Hingga akhir Agustus 2025, pemerintah masih belum merilis keputusan resmi mengenai kelanjutan program BSU.
Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, program BSU tahun ini memang hanya direncanakan untuk dua bulan pelaksanaan, yang telah terealisasi pada periode Juni-Juli.
Persyaratan Utama
- Status sebagai pekerja atau buruh dengan kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan melalui NIK
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025
- Memiliki penghasilan maksimal 3,5 juta rupiah per bulan
Ketentuan Khusus Gaji
- Untuk pekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota di atas 3,5 juta rupiah, batas gaji disesuaikan dengan UMP/UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh sesuai lampiran Permenaker 5 Tahun 2025. Penghasilan yang dimaksud mencakup upah pokok dan tunjangan tetap berdasarkan laporan terakhir dari pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Calon penerima wajib memiliki rekening aktif di bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau kantor pos penyalur.
Panduan Pengecekan Status Penerima
-
Melalui Portal BPJS Ketenagakerjaan
Para pekerja dapat memverifikasi status mereka melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Temukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” di bagian bawah halaman
- Lengkapi formulir dengan informasi personal yang akurat: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone aktif, dan alamat email
- Tekan tombol “Lanjutkan” untuk mendapatkan hasil verifikasi status
-
Melalui Situs Kementerian Ketenagakerjaan
Alternatif lain adalah menggunakan portal bsu.kemnaker.go.id dengan prosedur:
- Pilih menu “Cek NIK”
- Masukkan 16 digit NIK dengan cermat
- Input kode keamanan (CAPTCHA) sesuai gambar yang tersedia
- Klik “Cek Status” untuk melihat hasil verifikasi
Penutup
Meskipun kepastian pencairan BSU tahap selanjutnya masih menunggu keputusan resmi pemerintah, para pekerja disarankan untuk tetap memantau perkembangan melalui website resmi Kemnaker dan Pos Indonesia.
Evaluasi positif dari Kemenkeu memberikan harapan bahwa program ini masih memiliki peluang untuk dilanjutkan di kuartal ketiga dan keempat tahun 2025.

Komentar