Beranda / Bansos PKD Jakarta Cair Agustus 2025, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Bansos PKD Jakarta Cair Agustus 2025, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Bansos PKD Jakarta Cair Agustus 2025, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk warga penerima manfaat cair pada bulan Agustus 2025 resmi disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Pencairan bansos PKD dilakukan secara bertahap mulai Senin, 25 Agustus 2025.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa penyaluran bansos PKD Jakarta Agustus 2025 merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat rentan.

“Melalui program ini, kami ingin meringankan beban hidup masyarakat yang membutuhkan dan mendorong peningkatan kualitas hidup mereka,” ujar Iqbal, Selasa (26/8), dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.



Bansos PKD Jakarta Agustus 2025: Siapa Saja yang Menerima?

Total 165.375 orang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos PKD bulan ini.

Mereka terdiri dari dua kelompok besar, yakni penerima eksisting dan penerima baru:

1. Penerima Eksisting: 148.109 Orang
  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ): 121.491 orang
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ): 11.605 orang
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): 15.013 orang
2. Penerima Baru: 17.226 Orang
  • KLJ: 2.661 orang
  • KAJ: 11.025 orang
  • KPDJ: 3.540 orang

Selain itu, terdapat 40 penerima lama yang sebelumnya sempat ditangguhkan, namun kini telah lolos proses verifikasi dan kembali berhak menerima bantuan.



Besaran Bantuan Sosial yang Diterima

Setiap penerima bantuan sosial DKI Jakarta Agustus 2025 akan memperoleh dana sebesar Rp300.000, yang merupakan top-up untuk satu bulan penuh.

Pencairan bansos ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025.

“Untuk penerima baru, proses pembukaan rekening dan pembagian kartu ATM masih berjalan. Targetnya selesai akhir Agustus,” jelas Iqbal.

Hingga 30 Agustus 2025, masih ada sekitar 38.958 penerima baru yang sedang diproses. Bagi warga yang belum sempat hadir pada undangan pertama (8–30 Agustus), akan dijadwalkan pemanggilan kedua pada September 2025.

Perubahan Data Sosial: Dari DTKS ke DTSEN

Dinas Sosial DKI Jakarta kini menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penyaluran bansos, menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Kebijakan ini sesuai dengan Permensos RI Nomor 3 Tahun 2025.

“DTSEN mengklasifikasikan warga berdasarkan desil kesejahteraan. Penentuan penerima bantuan kini lebih objektif,” kata Iqbal.

Penerima eksisting tahun 2024 merujuk pada data DTKS per September 2024, sementara penerima baru berasal dari pembaruan data hingga Januari 2025.



Masyarakat Diajak Aktif Awasi Bansos

Iqbal menegaskan pentingnya validasi dan akurasi data agar bantuan sosial tepat sasaran.

Dinsos DKI Jakarta juga membuka ruang partisipasi publik.

“Kami mengajak warga dan perangkat wilayah untuk melaporkan jika ada warga kurang mampu yang belum terdata sebagai penerima bansos,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan