• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Ciri-Ciri Rekening Dormant dan Proses Pemblokiran oleh PPATK

Fai Demplon by Fai Demplon
7 Agustus 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Ciri-Ciri Rekening Dormant dan Proses Pemblokiran oleh PPATK
    • Ciri-ciri Rekening Dormant yang Rawan Diblokir
      • Tidak bisa melakukan tarik tunai atau transfer meskipun saldo mencukupi.
      • Transaksi online (mobile, internet banking) ditolak.
      • Muncul notifikasi dari bank atau sistem peringatan pemblokiran.
      • Saldo tetap ada dan aman, tidak berkurang karena pemblokiran, meskipun biaya administrasi masih berlaku.
      • Rekening masih bisa menerima dana masuk, tapi tidak otomatis aktif kembali.
    • Dasar Hukum Proses Pemblokiran oleh PPATK
    • Prosedur Mengatasi dan Reaktivasi Rekening
    • Kesimpulan

Ciri-Ciri Rekening Dormant dan Proses Pemblokiran oleh PPATK

Rekening dormant sering kali tidak disadari pemiliknya berisiko terkena pemblokiran PPATK jika ditemukan indikasi penyalahgunaan finansial.




Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menghentikan sementara transaksi rekening bank.

Keputusan tersebut berdasarkan Undang‑Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) maupun UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme.

Langkah ini diambil bukan semata karena rekening tidak aktif (dormant), melainkan adanya indikasi bahwa dana dalam rekening tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Ciri-ciri Rekening Dormant yang Rawan Diblokir

Menurut ketentuan umum perbankan, rekening dianggap dormant ketika tidak terjadi transaksi debit atau kredit (selain transaksi oleh bank seperti biaya administrasi atau bunga) dalam kurun waktu tertentu umumnya 3–12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.



Berikut tanda-tanda yang sering muncul saat rekening sudah diblokir sementara oleh PPATK:

  1. Tidak bisa melakukan tarik tunai atau transfer meskipun saldo mencukupi.

  2. Transaksi online (mobile, internet banking) ditolak.

  3. Muncul notifikasi dari bank atau sistem peringatan pemblokiran.

  4. Saldo tetap ada dan aman, tidak berkurang karena pemblokiran, meskipun biaya administrasi masih berlaku.

  5. Rekening masih bisa menerima dana masuk, tapi tidak otomatis aktif kembali.

Dasar Hukum Proses Pemblokiran oleh PPATK

Pemblokiran dilakukan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i dan Pasal 65 ayat (1) UU TPPU yang memberikan wewenang PPATK meminta penyedia jasa keuangan menghentikan transaksi yang dicurigai.

Selain itu, Pasal 12 ayat (2) dalam peraturan PPATK menjelaskan bahwa status dormant bukanlah dasar pemblokiran; namun jika ada dugaan dana berasal dari tindak pidana atau digunakan dengan dokumen palsu, maka tindakan penghentian sementara transaksi dapat dibenarkan.

Prosedur Mengatasi dan Reaktivasi Rekening

Nasabah dapat mengajukan keberatan terhadap pemblokiran dengan mengisi formulir resmi PPATK secara tertulis dan menyertakan dokumen pendukung seperti bukti atas sumber dan legalitas dana.




PPATK akan meneliti keberatan tersebut sebagai dasar keputusan apakah rekening bisa diaktifkan kembali atau tidak.

Prosedur review biasanya memakan waktu 5 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga total 20 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.

Jika disetujui, nasabah bisa mengecek status reaktivasi melalui ATM, mobile banking, atau datang langsung ke cabang bank dengan membawa KTP, buku tabungan, dan formulir keberatan.

Kesimpulan

Rekening dengan status dormant memiliki potensi untuk diblokir sementara oleh PPATK apabila ada indikasi penyalahgunaan atau keterkaitan dengan tindak pidana.

Namun penting diketahui bahwa pemblokiran tidak otomatis menghilangkan saldo, dan nasabah berhak melakukan reaktivasi bila tidak bersalah.

Untuk itu, nasabah disarankan selalu menjaga keaktifan rekening dengan transaksi rutin dan memutakhirkan data di bank agar terhindar dari risiko blokir.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Bansos Kemensos Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bantuan, Ini Caranya

Cek Bansos Kemensos Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bantuan, Ini Caranya

Cek Bansos Kemensos Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bantuan, Ini Caranya

Jadwal Cair Bansos April 2026: PKH, BPNT, PIP Jangan Sampai Terlewat!

Jadwal Cair Bansos April 2026: PKH, BPNT, PIP Jangan Sampai Terlewat!

Jadwal Cair Bansos April 2026: PKH, BPNT, PIP Jangan Sampai Terlewat!

Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos April 2026, Ini Caranya

Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos April 2026, Ini Caranya

Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos April 2026, Ini Caranya

Bansos Atensi YAPI 2026 Segera Cair: Simak Syarat Dan Cara Menerimanya

Bansos Atensi YAPI 2026 Segera Cair: Simak Syarat Dan Cara Menerimanya

Bansos Atensi YAPI 2026 Segera Cair: Simak Syarat Dan Cara Menerimanya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial