Beranda / Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap, Ini 3 Fakta Rekening Nganggur

Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap, Ini 3 Fakta Rekening Nganggur

Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap, Ini 3 Fakta Rekening Nganggur

Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap, Ini 3 Fakta Rekening Nganggur. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa banyak rekening yang tidak digunakan dan tidak ada pembaruan data nasabah. Bahkan ada laporan bahwa lebih dari 140 ribu rekening dorman telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan jumlah mencapai Rp428.612.372.321,00.

“Hal ini menciptakan celah besar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang dapat merugikan kepentingan masyarakat maupun perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” demikian pernyataan resmi dari PPATK.

Mengingat meningkatnya penyalahgunaan rekening dorman dan setelah usaha untuk memperbarui data nasabah, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sektor perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025,

PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang diklasifikasikan sebagai dorman.

PPATK menekankan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi rekening nasabah, agar hak dan kepentingan nasabah tetap terjaga, dana nasabah tetap aman dan utuh 100%.

Tujuan utamanya adalah untuk mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang, memastikan rekening beserta hak/kepentingan nasabah terlindungi dan tidak disalahgunakan untuk tindak kejahatan. PPATK telah meminta agar pihak perbankan segera melakukan verifikasi terhadap data nasabah.

Pembaruan data nasabah perlu dilakukan sesuai peraturan yang ada, agar tidak merugikan nasabah yang sah dan untuk menjaga perekonomian serta integritas sistem keuangan Indonesia.

Fakta Penyimpangan Rekening Dormant

1. Sejak tahun 2020, berdasarkan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK, lebih dari 1 juta rekening telah dianalisis yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Di antara satu juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu adalah nominee, yang diperoleh melalui penjualan beli rekening, peretasan, atau kegiatan lain yang melanggar hukum, dan digunakan untuk menampung dana dari hasil kejahatan, sehingga menjadi tidak aktif atau dorman, dan lebih dari 50.000 rekening tidak melakukan aktivitas transaksi sebelum menerima dana ilegal.

2. PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening yang menerima bantuan sosial tetapi tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun. Dana bantuan sosial yang mencapai Rp2,1 triliun terpaksa mengendap, hal ini menunjukkan indikasi bahwa penyaluran belum sesuai target.

3. Terdapat pula lebih dari 2.000 akun milik lembaga pemerintah dan bendahara pengeluaran yang sudah dinyatakan tidak aktif, dengan total saldo mencapai Rp500 miliar. Sementara itu, sejatinya akun-akun ini harusnya dalam keadaan aktif dan diawasi.

PPATK menjelaskan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, akan berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia dan merugikan pemilik sebenarnya dari akun-akun tersebut.

Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/1600367/178/3-fakta-penyimpangan-rekening-nganggur-dana-bansos-mengendap-rp21-triliun-1753956447

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan