Beranda / BSU Masih Bisa Dicairkan sampai 6 Agustus 2025

BSU Masih Bisa Dicairkan sampai 6 Agustus 2025

BSU Masih Bisa Dicairkan sampai 6 Agustus 2025

BSU Masih Bisa Dicairkan sampai 6 Agustus 2025. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperpanjang periode pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hingga tanggal 6 Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan tambahan kesempatan bagi pekerja yang belum mengambil dana bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Dilansir dari kantor berita Antara, perpanjangan pencairan BSU ini telah disepakati dalam pertemuan antara Kemnaker, PT Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Indah Anggoro Putri.

“Kami pagi ini telah mengadakan rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat untuk memberikan tambahan waktu lima hari ke depan agar Pos Indonesia dapat melakukan upaya terbaik dalam menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” kata Indah di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.

Pendistribusian BSU melalui rekening bank Himbara telah dinyatakan selesai. Namun, sejumlah penerima masih belum menerima bantuan akibat masalah teknis. Oleh karena itu, sisa dana bantuan akan disalurkan melalui kantor pos, khususnya di daerah yang tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat atau telah menerima informasi sebagai penerima BSU tetapi belum mengambil bantuannya, disarankan untuk segera memeriksa status penerima dan mengikuti prosedur pencairan yang ada di bawah ini.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Untuk memeriksa status penerima BSU secara daring, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
2. Pergi ke bagian Pengecekan NIK Penerima BSU
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan (captcha)
4. Tekan tombol Cek Status
5. Sistem akan memberikan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Cara Mencairkan Dana BSU 2025

Jika NIK terdaftar sebagai penerima, berikut adalah prosedur untuk mencairkan dana bantuan:

1. Kunjungi kantor pos yang terdekat
2. Bawa KTP asli sebagai bukti identitas
3. Petugas akan melakukan verifikasi data penerima
4. Jika data sesuai, dana BSU sebesar Rp600.000 akan diberikan secara tunai di lokasi

Untuk mendukung kelancaran pencairan dana BSU 2025 ini, PT Pos Indonesia memperpanjang jam pelayanan, termasuk di malam hari dan saat akhir pekan.

“Kami memastikan kantor pos buka dari pagi hingga malam, termasuk akhir pekan. Menteri Ketenagakerjaan berharap layanan dapat berlangsung hingga jam 10 malam,” ungkap Plt Dirut Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman.

Sumber : https://jabar.antaranews.com/berita/632165/pencairan-bsu-diperpanjang-hingga-6-agustus-2025

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan