Masyarakat Indonesia belakangan ini ramai membicarakan kabar mengenai penonaktifan status sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik terkait perbedaan antara BPJS PBI dan BPJS Kesehatan Non-PBI.
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, kepesertaan BPJS PBI ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan warga tidak mampu.
Calon penerima wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Adanya ketentuan dan kriteria khusus agar seseorang dapat terdaftar sebagai peserta menjadi salah satu pembeda utama antara BPJS PBI dan Non-PBI.
Penjelasan lebih lengkap mengenai perbedaan kedua jenis kepesertaan tersebut dapat dipahami melalui ulasan berikut.
Perbedaan BPJS PBI dan BPJS Non-PBI
Perbedaan antara dua kategori utama kepesertaan BPJS Kesehatan ini dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
1. Persyaratan Kepesertaan
Dilansir dari Detik.com peserta BPJS PBI harus memenuhi tiga ketentuan utama, yaitu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Terdaftar dalam DTSEN.
Sementara itu, BPJS Non-PBI terbagi menjadi tiga kelompok, yakni Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Setiap kategori memiliki ketentuan pendaftaran yang berbeda-beda.
Sebagai contoh, berdasarkan Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, peserta BP meliputi investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, serta perintis kemerdekaan. Selain itu, masyarakat lain juga dapat mendaftar selama sanggup membayar iuran.
Adapun peserta PPU mencakup pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pimpinan dan anggota DPRD. Peserta PPU juga diperbolehkan mendaftarkan anggota keluarga dengan batas maksimal empat orang.
2. Besaran Iuran Bulanan
Iuran BPJS PBI telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebesar Rp42.000 per bulan, yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, peserta BPJS PBI tidak dibebankan kewajiban membayar iuran.
Berbeda dengan peserta PPU, yang diwajibkan membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Untuk peserta PBPU dan BP, besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas layanan yang dipilih, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yaitu:
- Kelas III: Rp35.000 (dari iuran awal Rp42.000, disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000).
- Kelas II: Rp100.000.
- Kelas I: Rp150.000.
3. Fasilitas Pelayanan
Peserta BPJS PBI memperoleh layanan rawat inap kelas III. Sementara itu, peserta Non-PBI mendapatkan fasilitas perawatan sesuai dengan kelas yang dipilih saat pendaftaran. Setiap kelas memiliki standar ruang perawatan yang berbeda.
Secara umum, ruang rawat inap kelas I diisi oleh 1–2 pasien, kelas II menampung sekitar 3–5 pasien, dan kelas III berkapasitas 4–6 pasien. Ke depan, BPJS Kesehatan berencana menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan standar layanan yang seragam, meski saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap persiapan oleh pemerintah.
Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan
Menanggapi polemik terkait penonaktifan status peserta BPJS Kesehatan PBI, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kepesertaan yang nonaktif masih dapat dipulihkan. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan.
“Status nonaktif bukan berarti nggak ada jalan keluar. Peserta PBI yang dinonaktifkan tetap punya opsi untuk aktif kembali, mulai dari alih ke peserta mandiri (PBPU), terdaftar sebagai PPU lewat perusahaan, sampai mengajukan kembali ke Dinas Sosial,” bunyi caption salah satu unggahan @bpjskesehatan, dilihat pada Selasa (10/2/2026).
Berikut tiga langkah yang dapat ditempuh untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan:
1. Mengajukan Reaktivasi ke Dinas Sosial
Langkah ini ditujukan bagi peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan tetapi masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta bagi mereka yang menderita penyakit kronis, katastropik, atau berada dalam kondisi darurat medis. Peserta dapat mendatangi Dinas Sosial setempat dan mengajukan permohonan pengaktifan kembali status BPJS PBI.
2. Beralih Menjadi Peserta PBPU (Mandiri)
Bagi masyarakat yang merasa sudah mampu secara finansial, kepesertaan dapat diubah menjadi peserta mandiri atau PBPU. Proses pendaftaran maupun perubahan status dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811 8165 165.
3. Mengubah Status Menjadi PPU
Peserta BPJS PBI yang kini telah bekerja dan memiliki penghasilan tetap dapat beralih menjadi peserta PPU. Caranya, laporkan diri ke bagian HRD atau kepegawaian di tempat bekerja dan minta agar didaftarkan sebagai peserta PPU melalui perusahaan.
Kesimpulan
BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jateng/berita/d-8349805/apa-itu-bpjs-pbi-ini-bedanya-dengan-jaminan-kesehatan-non-pbi




