Beranda / Perbedaan Antara CPNS dengan PPPK

Perbedaan Antara CPNS dengan PPPK

Perbedaan Antara CPNS dengan PPPK

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua istilah yang biasa digunakan dalam pembahasan status kepegawaian guru. Tak sedikit masyarakat yang masih bingung membedakan berbagai istilah tersebut saat mengenal CPNS dan PPPK. Masing-masing juga mempunyai kebutuhan tersendiri dan tentunya berbeda-beda. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pejabat Pembina Pelayanan Publik (PPK) dan ditugaskan pada suatu jabatan di lingkungan pemerintahan. Sebelum diangkat menjadi pegawai, Anda harus menjadi CPNS dengan melalui berbagai tahapan seleksi hingga dinyatakan berhasil. Meski CPNS dan PPPK merupakan ASN, namun keduanya memiliki definisi yang berbeda, berikut penjelasannya:



CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan suatu proses seleksi yang dilakukan pemerintah untuk mengangkat pegawai negeri sipil. Apabila seorang guru lolos seleksi CPNS dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan, maka akan diberikan status PNS. PNS mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam berbagai undang-undang, seperti hak menerima gaji negara dan jaminan keamanan kerja.

Pilihan Jabatan dan Bidang CPNS

CPNS menawarkan lowongan untuk berbagai kelompok jabatan. Masing-masing kelompok profesi tersebut mencakup profesi yang berbeda-beda dan memerlukan keterampilan khusus. Di bawah ini beberapa kelompok jabatan yang paling banyak direkrut untuk seleksi CPNS:

  1. Jabatan Fungsional:

    Jabatan ini meliputi profesi yang berorientasi pada pemberian pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat.
    Contoh jabatan fungsional adalah dokter, guru, perawat, penyuluh pertanian, dan penyuluh hukum.

  2. Jabatan Fungsional Tertentu:

    Jabatan ini berkaitan dengan bidang keahlian tertentu yang dibutuhkan instansi pemerintah.
    Contoh jabatan analis keuangan, analis kebijakan, atau arsitek pemerintah.

  3. Jabatan Pelayanan Publik:

    Jabatan ini berfokus pada pelayanan umum dan pendukung administrasi pemerintah.
    Contoh jabatan pelayanan publik adalah penjaga tahanan, pranata tata laksana negara, dan sopir pemerintah.

  4. Jabatan Teknis:

    Jabatan ini meliputi profesi yang membutuhkan keterampilan dan keahlian teknis tertentu.
    Contoh jabatan teknis adalah teknisi mesin, teknisi listrik, dan juru teknik lapangan.



PPPK (Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

PPPK (Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan pegawai negeri sipil yang tidak menduduki jabatan pegawai negeri sipil tetapi diangkat melalui kontrak kerja dengan instansi pemerintah. Proses pengangkatan PPPK melalui seleksi oleh instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan dan persyaratan tertentu.

Pilihan Jabatan dan Bidang PPPK

Jabatan PPPK terbagi menjadi dua, yaitu jabatan fungsional keahlian dan keterampilan. Jenjang jabatan fungsional keahlian dari tertinggi ke terendah yakni: Jenjang Ahli Utama, Jenjang Ahli Madya, Jenjang Ahli Muda, dan Jenjang Ahli Pertama. Sementara jenjang fungsional keterampilan dari tertinggi ke terendah yakni: Jenjang Penyelia, Jenjang Mahir, Jenjang Terampil, dan Jenjang Pemula. Berikut pilihan bidang pendidikan dalam PPPK:

  1. Guru

  2. Dokter

  3. Dokter Gigi

  4. Bidan

  5. Perawat

  6. Terapis Gigi dan Mulut

  7. Asisten Apoteker

  8. Pranata Laboratorium Kesehatan

  9. Teknisi Elektromedis

  10. Perekam Medis

  11. Fisioterapis

  12. Radiografer



  13. Sanitarian

  14. Nutrisionis

  15. Epidemiolog Kesehatan

  16. Entomolog Kesehatan

  17. Refraksionis Optisien

  18. Administrator Kesehatan

  19. Penyuluh Kesehatan Masyarakat

  20. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  21. Penyuluh Pertanian

  22. Dosen Asisten

  23. Pranata Sumber Daya Manusia

  24. Analis Sumber Daya Manusia

  25. Arsiparis

  26. Pranata Hubungan Masyarakat

  27. Pranata Komputer

  28. Pranata Laboratorium Pendidikan

  29. Pustakawan

  30. Perencana

  31. Pengembang Teknologi Pembelajaran



 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan