Bansos PKH-BPNT Diperketat Mulai Triwulan I, Cek Apakah Kamu Masuk Desil 1–4. Mulai Triwulan I untuk Tahun 2026 ini, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia secara resmi memulai perubahan dalam kriteria penerima bantuan sosial (bansos).
Kali ini, Kementerian Sosial akan mengubah kriteria penerima bansos berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Dimana penetapan ini menjadi fokus Kemensos agar bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada penerima manfaat.
Hingga saat ini, Kemensos masih menggunakan desil sebagai acuan untuk distribusi program bansos.
Desil merupakan cara pengelompokan masyarakat yang berdasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial, mulai dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling sejahtera). Dimana pengukuran desil ini dilakukan Kemensos bersama dengan BPS.
Mulai Triwulan I Tahun 2026, akan ada perubahan yang signifikan untuk penerima Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH), yang sekarang akan diarahkan hanya untuk masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Dikutip dari akun Instagram Pusdatin Kesos, langkah ini merupakan bagian dari usaha perbaikan sistem agar bantuan yang diberikan benar-benar dapat menjangkau masyarakat miskin yang paling rentan.
Perubahan Kriteria Penerima Bansos Program Sembako dan PKH
Kebijakan baru ini akan langsung mempengaruhi dua program bantuan sosial utama, yaitu:
-
Program Sembako (BPNT)
Dulu, program ini dapat diterima oleh warga yang berada dalam Desil 1-5, namun sekarang hanya diizinkan untuk Desil 1–4. Dengan kata lain, keluarga yang sebelumnya ada di Desil 5 tidak lagi berhak atas bantuan sembako dan akan digantikan oleh keluarga di Desil 1-4 yang diusulkan oleh masyarakat melalui desa, kalurahan, atau Dinas Sosial setempat.
-
Program Keluarga Harapan (PKH)
Kriteria penerima program ini masih berada di Desil 1-4, tanpa ada perubahan. Program ini dirancang untuk membantu keluarga yang sangat membutuhkan dan memiliki komponen penerima manfaat termasuk ibu hamil, balita, anak-anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Pemutakhiran Data dan Prioritas Pengalihan
Perubahan ini merupakan bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Kemensos bersama dengan pemerintah daerah serta elemen-elemen sosial lainnya.
Selain memperketat sasaran, Kemensos juga akan mengalihkan 696.920 keluarga penerima PKH dan 1.735.032 keluarga penerima sembako di luar Desil 1-4, untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan di Desil terendah.
Masyarakat dalam Desil 1-5 masih bisa menerima jenis bantuan sosial lainnya seperti:
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)
- Bantuan Sosial lainnya dari Kemensos
Cara memeriksa desil bansos lewat ponsel
Memeriksa desil bansos tahun 2026 dapat dilakukan secara mandiri dengan aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos yang bisa diunduh dari Play Store dan App Store.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iPhone). Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum punya akun, silakan daftar terlebih dahulu.
Isi data diri, termasuk NIK, nomor KK, unggah foto KTP, dan swafoto untuk keperluan verifikasi. Setelah akun aktif, silakan masuk kembali ke aplikasi. Buka menu Profil untuk melihat informasi desil bansos.
Gunakan menu Cek Bansos untuk melihat status keanggotaan penerima bansos.
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat memeriksa desil bansos, termasuk memeriksa NIK DTSEN dan NIK desil secara langsung lewat ponsel.
Selain melalui aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan di website resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan daerah dan nama sesuai dengan e-KTP.
Bagi yang memiliki masalah dengan akses internet, pengecekan bisa dilakukan di kantor desa atau kelurahan atau melalui pendamping sosial di daerah setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Siapa yang Bisa Diusulkan Menerima Bansos?
Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan tetapi tergolong sangat tidak mampu dapat mengajukan usulan melalui:
- Pemerintah desa atau kelurahan
- Dinas sosial kabupaten/kota
- Aplikasi CEK BANSOS (tersedia di Google Play dan App Store)
Usulan ini akan dipertimbangkan sebagai dasar untuk mengganti penerima bantuan sosial yang sudah tidak memenuhi kriteria.
Kesimpulan
Dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kemensos, dapat disimpulkan bahwa mulai Triwulan I 2026 ini, Pemerintah resmi memfokuskan penerima bantuan sosial PKH-BPNT hanya pada masyarakat yang masuk Desil 1 hingga 4.
Masyarakat dianjurkan untuk mengecek status kepesertaan dan data desilnya melalui laman resmi Kemensos agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak penerima bantuan.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/649354/mulai-triwulan-1-kriteria-desil-penerima-bansos-pkh-bpnt-diperketat-hanya-desil-1-4-yang-berhak




