• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS, PBI, Dan BPJS Yang Sudah Mati

Fai Demplon by Fai Demplon
6 Juli 2024
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Cara Mengaktifkan Kembali Kis Pbi Jaminan Kesehatan
    • Hubungi BPJS Kesehatan:
      • Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165 atau menggunakan layanan Chat Assistant JKN (CHIKA).
      • Alternatif lainnya, datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
    • Lapor ke Dinas Sosial:
      • Peserta harus membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik untuk melapor ke Dinas Sosial setempat.
      • Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
    • Reaktivasi di Fasilitas Kesehatan:
    • Pengaktifan KIS PBI yang Sudah Nonaktif Lebih dari 6 Bulan:
  • Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
    • Bayar Iuran Tertunggak:
    • Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN:
      • Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Mobile JKN di AppStore atau PlayStore.
      • Registrasi: Isi data identitas diri termasuk nomor kartu, password, dan kode captcha untuk verifikasi.
      • Cek Kepesertaan: Pilih menu ‘Peserta’ dan klik ‘Cek Kepesertaan’.
      • Pembayaran Autodebet: Pilih segmen peserta, klik ‘Selanjutnya’, pilih pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki, isi data yang diminta, dan lakukan pembayaran iuran.
      • Verifikasi: Setelah semua proses selesai, BPJS Kesehatan akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor handphone, ketik kode tersebut di aplikasi, dan klik ‘Verifikasi’.
    • Mengaktifkan BPJS Kesehatan via WhatsApp:
      • Kirim Pesan: Kirim pesan ‘Hi Chika’ ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di 08118750400.
      • Layanan Pandawa: Ikuti instruksi untuk mengakses layanan Pandawa dan pilih sesuai provinsi dan kabupaten/kota domisili peserta.
      • Formulir Online: Isi formulir online yang diberikan, pilih ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, dan ikuti langkah-langkah hingga selesai.
      • Pembayaran Iuran: Pilih kelas kepesertaan dan bayar iuran pertama agar kepesertaan aktif kembali.
    • Mengaktifkan BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang:

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS, PBI, Dan BPJS Yang Sudah Mati

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu yang diberikan kepada warga Indonesia sebagai tanda kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyediakan akses layanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas, dari puskesmas hingga rumah sakit. Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program pemerintah yang membantu masyarakat miskin dan tidak mampu mengakses layanan kesehatan melalui JKN-KIS tanpa harus membayar iuran bulanan, karena biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga pemerintah yang menjalankan program jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia, terdiri dari BPJS Kesehatan yang mengelola JKN dan BPJS Ketenagakerjaan yang mengurus jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. BPJS berperan penting dalam memberikan perlindungan sosial yang memadai, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.



Cara Mengaktifkan Kembali Kis Pbi Jaminan Kesehatan

Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan sesuai informasi dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan:

  1. Hubungi BPJS Kesehatan:

    • Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165 atau menggunakan layanan Chat Assistant JKN (CHIKA).

    • Alternatif lainnya, datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.

  2. Lapor ke Dinas Sosial:

    • Peserta harus membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik untuk melapor ke Dinas Sosial setempat.

    • Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

  3. Reaktivasi di Fasilitas Kesehatan:

    Setelah dilakukan reaktivasi, peserta harus kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

  4. Pengaktifan KIS PBI yang Sudah Nonaktif Lebih dari 6 Bulan:

    Peserta yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan harus membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 dan PP Nomor 76/2015 tentang Pengelolaan DTKS.



Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Menurut Kompas.com (4/6/2022), BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif bisa aktif kembali dengan beberapa metode:

  1. Bayar Iuran Tertunggak:

    Jika peserta membayar iuran tertunggak dan bulan berjalan, BPJS Kesehatan akan otomatis aktif kembali.

  2. Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN:

    • Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Mobile JKN di AppStore atau PlayStore.

    • Registrasi: Isi data identitas diri termasuk nomor kartu, password, dan kode captcha untuk verifikasi.

    • Cek Kepesertaan: Pilih menu ‘Peserta’ dan klik ‘Cek Kepesertaan’.

    • Pembayaran Autodebet: Pilih segmen peserta, klik ‘Selanjutnya’, pilih pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki, isi data yang diminta, dan lakukan pembayaran iuran.

    • Verifikasi: Setelah semua proses selesai, BPJS Kesehatan akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor handphone, ketik kode tersebut di aplikasi, dan klik ‘Verifikasi’.



  3. Mengaktifkan BPJS Kesehatan via WhatsApp:

    • Kirim Pesan: Kirim pesan ‘Hi Chika’ ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di 08118750400.

    • Layanan Pandawa: Ikuti instruksi untuk mengakses layanan Pandawa dan pilih sesuai provinsi dan kabupaten/kota domisili peserta.

    • Formulir Online: Isi formulir online yang diberikan, pilih ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, dan ikuti langkah-langkah hingga selesai.

    • Pembayaran Iuran: Pilih kelas kepesertaan dan bayar iuran pertama agar kepesertaan aktif kembali.

  4. Mengaktifkan BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang:

    Kunjungi Kantor Cabang: Peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kabupaten/kota domisili masing-masing.



Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta dapat mengaktifkan kembali kartu KIS, PBI, dan BPJS Kesehatan yang sudah mati dan kembali mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang disediakan.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Update Bansos ATENSI YAPI April 2026: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

Update Bansos ATENSI YAPI April 2026: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

Update Bansos ATENSI YAPI April 2026: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

Terbaru! Jadwal BLT Dana Desa Tahap 2 2026, Cek Status Penerima Disini

Terbaru! Jadwal BLT Dana Desa Tahap 2 2026, Cek Status Penerima Disini

Terbaru! Jadwal BLT Dana Desa Tahap 2 2026, Cek Status Penerima Disini

Bansos PKH dan BPNT April 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima

Bansos PKH dan BPNT April 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima

Bansos PKH dan BPNT April 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima

Cek Bansos Kemensos April 2026 PKH dan BPNT Lewat Website dan Aplikasi

Cek Bansos Kemensos April 2026 PKH dan BPNT Lewat Website dan Aplikasi
Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial