Syarat dan Tata Cara Membuat E-KTP Baru 2024
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Saat ini, KTP yang digunakan sudah berbasis elektronik (E-KTP), yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik untuk setiap individu. Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk membuat E-KTP baru, termasuk untuk yang hilang.
Persyaratan Membuat E-KTP Baru
-
Berusia 17 Tahun: Harus berusia 17 tahun saat melakukan perekaman data.
-
Kartu Keluarga (KK): Membawa KK asli dan fotokopi.
-
Surat Pengantar: Surat pengantar pembuatan KTP dari Desa atau Kelurahan.
-
Surat Keterangan Hilang (jika KTP Hilang): Surat keterangan hilang KTP dari Kapolsek jika KTP sebelumnya hilang.
Cara Membuat E-KTP Baru
-
Membawa Dokumen Persyaratan: Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti KK asli, fotokopi KK, surat pengantar dari Desa/Kelurahan, dan surat keterangan hilang (jika KTP hilang).
-
Mengunjungi Kantor Kecamatan: Datang ke kantor Kecamatan di bagian Operator Kependudukan untuk melakukan perekaman data. Operator Kependudukan di kecamatan siap melayani administrasi kependudukan termasuk pencetakan KTP dan KK.
-
Mengunjungi Kantor Disdukcapil: Alternatif lain, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.
-
Menyerahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
-
Verifikasi Data: Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dengan database kependudukan.
-
Proses Perekaman Data: Melakukan foto digital, Tanda tangan pada alat perekam tanda tangan, Perekaman sidik jari pada alat perekam sidik jari, Scan retina mata.
-
Tanda Bukti Perekaman: Petugas akan membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman data.
-
Proses Pencetakan E-KTP: Tunggu sampai E-KTP selesai dicetak. Petugas akan memberikan informasi mengenai waktu pengambilan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus pembuatan E-KTP baru dengan mudah. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan benar untuk memperlancar proses perekaman dan pencetakan E-KTP.



