Bagi pekerja yang tidak tahu cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 lewat HP simak informasi dibawah ini. Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pengertian Jaminan Hari Tua (JHT)
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 hanya bisa diajukan oleh peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua. JHT merupakan program perlindungan sosial yang memberi uang tunai saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, peserta JHT adalah setiap orang yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia dan rutin membayar iuran. Program ini juga terbuka bagi tenaga kerja asing yang memenuhi syarat.
Kategori Peserta Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Perlu diketahui, dalam klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 lewat HP, terdapat beberapa kategori peserta yang berhak menerima manfaat, antara lain:
- Peserta yang memasuki usia pensiun 56 tahun
- Peserta yang pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama perusahaan
- Pekerja kontrak atau PKWT
- Bukan Penerima Upah yang berhenti usaha
- Pekerja yang mengundurkan diri
- Pekerja yang terkena PHK
- Peserta yang meninggalkan Indonesia selamanya
- Peserta yang mengalami cacat total tetap
- Ahli waris peserta yang meninggal dunia
- Peserta yang mengajukan klaim sebagian 10 persen
- Peserta yang mengajukan klaim sebagian 30 persen
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 sendiri memiliki beberapa cara untuk bisa dilakukan yang dilansir dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id antara lain
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store, lalu login atau buat akun.
- Klik menu Jaminan Hari Tua di halaman utama.
- Pilih menu Klaim JHT.
- Pastikan muncul 3 Centang Hijau sebagai tanda syarat terpenuhi.
- Pilih alasan klaim, lalu klik Selanjutnya.
- Periksa data diri, kemudian klik Sudah.
- Ambil foto swafoto untuk verifikasi biometrik.
- Isi NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif.
- Periksa jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Klik Konfirmasi untuk mengirim pengajuan.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Secara Online Lewat Lapak Asik
Selain aplikasi JMO, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 juga bisa dilakukan melalui portal Lapak Asik di website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Caranya sebagai berikut:
- Buka website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru.
- Periksa kembali semua data, lalu klik Simpan.
- Cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara online.
- Ikuti sesi wawancara dan verifikasi data.
- Tunggu saldo JHT masuk ke rekening kamu.
Cara Klaim JHT Langsung ke Kantor Cabang
Di sisi lain, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 juga tetap bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang. Langkah-langkahnya meliputi:
- Membawa dokumen asli sesuai kategori peserta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan daerah kamu
- Mengisi formulir pengajuan klaim
- Mengambil nomor antrean
- Menunggu giliran wawancara
- Mengikuti sesi tanya jawab dan verifikasi data
Setelah proses selesai, kamu hanya perlu menunggu dana masuk ke rekening. Selain itu, kamu akan diminta mengisi survei kepuasan layanan.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 kini semakin mudah karena bisa dilakukan lewat HP, laptop, maupun datang langsung ke kantor cabang tentunya memberi kemudahan bagi pekerja yang ingin mencairkan haknya tanpa antre panjang.
Sumber: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/17275/artikel-apa-yang-harus-saya-lakukan-jika-ingin-klaim-jht.bpjs

Komentar