Pada awal Februari 2026 masyarakat dapat mengaktifkan kembali BPJS PBI JK mereka yang dinonaktifkan. Bagi peserta yang statusnya dinonaktifkan di bulan Januari 2026, mereka mengaktifkan kembali BPJS PBI JK asalkan memenuhi syarat sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin, menderita penyakit kronis, dan melapor ke Dinas Sosial setempat.
Penonaktifan BPJK PBI JK 2026 karena merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan data berkala oleh Kementerian Sosial.
Kriteria Peserta yang Dapat Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JK 2026
Dilansir dari kalsel antaranews syarat peserta yang bisa mengaktifkan kembali BPJS PBI JK 2026 merupakan:
- Peserta termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
- Jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin
- Peserta termasuk yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JK 2026
Menurut kepala Humas BPSJ Kesehatan, Rizzky Anugerah yang dilansir dari kalsel antaranews berikut cara mengaktifkan kembali BPJS PBI JK:
- Peserta PBI JK yang statusnya telah dinonaktifkan diharuskan melapor ke Dinas Sosial di wilayah mereka, sembari menyertakan Surat Keterangan yang menyatakan kebutuhan akan layanan kesehatan.
- Setelah itu, Dinas Sosial akan mengajukan usulan mengenai peserta tersebut kepada Kementerian Sosial, dan pihak Kementerian akan melaksanakan proses validasi terhadap peserta yang telah diusulkan.
- Apabila peserta tersebut berhasil melewati tahap verifikasi, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali kepesertaan JKN milik peserta itu, yang memungkinkan mereka untuk memanfaatkan kembali berbagai layanan kesehatan.
Harus diperhatikan masyarakat diminta untuk mengecek kembali status BPJS PBI JK mereka. Jika status mereka dinonaktifkan segera mengaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pengecekan status BPJS PBI JK 2026 dapat melalui Aplikasi Mobile JKN, whatsApp atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Itulah informasi tentang mengaktifkan kembali BPJS PBI JK 2026 dimana untuk syaratnya yaitu, masyarakat yang tergolong miskin, rentan miskin, atau penderita penyakit kronis serta status PBI JK dinonaktifkan bulan januari 2026./
Sumber
https://kalsel.antaranews.com/rilis-pers/5395194/ramai-peserta-pbi-dinonaktifkan-ini-tanggapan-bpjs-kesehatan




