Abolisi Adalah? Ini Arti, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus Terbaru 2025
Baru-baru ini, istilah abolisi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Banyak orang bertanya-tanya, “Abolisi adalah apa sih?” Simak arti, dasar hukum, dan contoh kasus terbaru 2025 secara lengkap dan mudah dipahami.
Pengertian Abolisi
Secara sederhana, abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang. Hal ini dilakukan sebelum adanya putusan dari pengadilan.
Berbeda dengan amnesti atau grasi, abolisi bersifat mencegah agar kasus tidak sampai diputuskan oleh hakim. Biasanya, abolisi diberikan dalam kasus-kasus tertentu yang menyangkut kepentingan negara atau ada pertimbangan khusus dari Presiden.
Tujuan Diberikannya Abolisi
Beberapa alasan mengapa abolisi bisa diberikan:
- Menghindari konflik sosial atau politik yang lebih luas
- Ada kekeliruan atau kelemahan dalam proses penuntutan
- Pertimbangan kemanusiaan atau rekonsiliasi nasional
Dengan demikian, pengertian abolisi adalah tidak sekadar penghapusan perkara, tetapi juga keputusan strategis oleh Presiden.
Dasar Hukum Abolisi di Indonesia
-
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954
Dasar hukum utama abolisi adalah Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
-
Pasal 14 UUD 1945
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa Presiden dapat memberikan abolisi, namun harus mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Prosedur Pengajuan Abolisi
Abolisi tidak bisa diberikan begitu saja. Ada proses yang harus dilalui, antara lain:
- Presiden menerima permohonan atau memiliki pertimbangan sendiri.
- DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas permintaan tersebut.
- Jika disetujui, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
- Setelah itu, proses hukum terhadap individu yang bersangkutan dihentikan.
Contoh Kasus Abolisi Terbaru 2025
Pada pertengahan tahun 2025, muncul kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Ia sempat terseret dalam kasus impor gula yang dituding merugikan keuangan negara.
Namun, sebelum kasus tersebut disidangkan di pengadilan, Presiden memberikan abolisi dengan alasan stabilitas nasional dan adanya kelemahan bukti hukum. DPR pun memberikan persetujuan atas tindakan ini.
Abolisi adalah penghentian proses hukum oleh Presiden sebelum adanya putusan pengadilan, yang diatur oleh UU Darurat No. 11 Tahun 1954 dan Pasal 14 UUD 1945 dengan persetujuan DPR. Contoh kasus terbaru pada 2025 adalah pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.



