Beranda / Dobel Bantuan Juli–Agustus! PKH Rp1,5 Juta dan Beras 20 Kg Cair Tahap 3

Dobel Bantuan Juli–Agustus! PKH Rp1,5 Juta dan Beras 20 Kg Cair Tahap 3

Dobel Bantuan Juli–Agustus! PKH Rp1,5 Juta dan Beras 20 Kg Cair Tahap 3

Dobel Bantuan Juli–Agustus! PKH Rp1,5 Juta dan Beras 20 Kg Cair Tahap 3. Pemerintah telah memulai proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap ketiga, bersamaan dengan penyaluran beras sebesar 20 kg yang berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Dalam tahap pencairan ini, sekelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima dana ganda, khususnya bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima PKH dan juga BPNT (bantuan kebutuhan pokok).

Hal ini disebabkan KPM memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berlaku untuk kedua jenis bantuan tersebut, yang dikenal sebagai KKS tipe burekol.

Ada dua jenis KKS yang harus dikenal oleh masyarakat. Pertama, KKS yang dilengkapi dengan chip yang terdapat dalam kartu tersebut. Kedua, KKS Merah Putih yang tidak memiliki chip.

KPM yang termasuk dalam kategori burekol berkesempatan mendapatkan dana PKH tahap ketiga hingga Rp1. 500. 000, tergantung pada jumlah dan jenis anggota keluarga, seperti anak balita, ibu yang hamil, lansia, atau siswa.



PKH Tahap 3: Pencairan Hingga Rp1,5 Juta

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tahunnya dalam empat tahap.

Untuk Tahap 3 di tahun 2025, pencairan akan dilakukan dari pertengahan Juli sampai akhir Agustus, tergantung pada lokasi dan kesiapan data.

Jumlah bantuan bervariasi berdasarkan komponen yang dimiliki oleh keluarga penerima, sebagai berikut:

Komponen PKH Bantuan per Tahun Estimasi Tahap 3

  • Ibu hamil/nifas Rp750.000

  • Anak usia dini (0–6 tahun) Rp750. 000

  • Anak SD/sederajat Rp225. 000

  • Anak SMP/sederajat Rp375.000

  • Anak SMA/sederajat Rp500.000

  • Lansia (>70 tahun) Rp600.000

  • Penyandang disabilitas Rp600.000

ika satu keluarga memiliki lebih dari satu komponen (seperti ibu hamil + anak SD + lansia), total bantuan bisa mencapai Rp1,5 juta atau lebih.



Bantuan Pangan: Beras 20 Kg Gratis

Selain dari PKH, pemerintah juga memberikan bantuan pangan berupa beras 10 kg setiap bulan untuk KPM, termasuk penerima PKH dan BPNT. Pada bulan Juli dan Agustus, banyak daerah yang menyalurkan dua bulan sekaligus, sehingga KPM bisa menerima 20 kg beras sekaligus.

Program ini merupakan bagian dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2025, yang dikoordinasikan oleh Badan Pangan Nasional dan Bulog.

Jadwal Pencairan dan Penyaluran

PKH Tahap 3: 15 Juli – 31 Agustus 2025 (melalui Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN)
Bantuan Beras 20 Kg: Akan mulai dikirim melalui Pos Indonesia, RT/RW, atau kelurahan sejak minggu ketiga Juli hingga akhir Agustus 2025

Beberapa daerah menyalurkan PKH dan bantuan beras pada waktu yang bersamaan, terutama menjelang tahun ajaran baru atau saat masa rawan pangan.



Syarat Penerima Bantuan

Untuk bisa menerima bantuan ganda ini, KPM harus memenuhi kriteria berikut:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  • Aktif sebagai penerima PKH atau BPNT

  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang aktif

  • Tidak menerima bantuan ganda dari program lain secara bersamaan (kecuali yang telah ditentukan)

Periode Juli–Agustus 2025 membawa kabar baik bagi KPM, dengan pencairan PKH Tahap 3 dan bantuan pangan 20 kg beras.




Bagi keluarga penerima yang memiliki lebih dari satu komponen PKH, jumlah bantuan dapat mencapai Rp1,5 juta ditambah beras gratis, yang sangat bermanfaat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan