Kabar baik bagi para guru aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah memastikan THR Guru ASN 2025 dan Gaji ke-13 Guru ASN 2025 akan dibayarkan melalui tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU). Kepastian ini sekaligus menjawab penantian panjang guru terkait realisasi tunjangan profesi dan hak keuangan yang sempat tertunda di sejumlah daerah.
Kebijakan tersebut ditetapkan secara resmi melalui regulasi keuangan negara dan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan hak guru secara penuh.
Dasar Kebijakan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru ASN
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan tambahan DAU tahun 2025 untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.
Dalam lampiran keputusan tersebut, tercantum rincian alokasi dana untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Daerah Penerima dan Skema TPG 100 Persen
Berdasarkan data resmi, terdapat 333 daerah yang tercatat menerima alokasi tambahan DAU untuk pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) 100 persen.
Kriteria daerah penerima
- Telah mengusulkan dan mengonfirmasi data guru ASN ke pemerintah pusat
- Belum menggunakan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai pengganti
- Data guru telah diverifikasi sesuai ketentuan nasional
Sementara itu, daerah yang tidak tercantum dalam lampiran Kepmenkeu umumnya disebabkan oleh:
- Tidak mengajukan data guru ke pusat
- Sudah membiayai kewajiban melalui TPP daerah
Kewajiban Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru ASN 2025 sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan tambahan DAU ini bertujuan agar:
Tidak terjadi keterlambatan pembayaran
Hak guru terpenuhi secara proporsional
Tidak terjadi tumpang tindih antara DAU dan TPP
Skema Pembayaran Guru Agama hingga 2025
Untuk guru agama, pembayaran dilakukan secara akumulatif berdasarkan tahun anggaran:
Rincian pembayaran
- Tahun 2023: 50% dari 1 kali gaji pokok
- Tahun 2024: 100% dari 1 kali gaji pokok
- Tahun 2025: 100% dari 2 kali gaji pokok
- 1 kali untuk THR
- 1 kali untuk Gaji ke-13
Seluruh pembayaran tersebut dijadwalkan disalurkan sekaligus pada Desember 2025.
Catatan Penting Terkait Tamsil Guru Agama
Perlu diperhatikan, guru agama yang belum bersertifikasi tidak menerima tunjangan tambahan (tamsil) sebesar Rp250.000. Komponen ini tidak termasuk dalam perhitungan Gaji ke-13 maupun Gaji ke-14 bagi guru yang belum memenuhi syarat sertifikasi.
Dampak Kebijakan DAU Tambahan bagi Guru
Kepastian pencairan THR dan Gaji ke-13 memberikan sejumlah dampak positif, antara lain:
- Menjamin kepastian finansial guru ASN
- Mengakhiri ketidakpastian pembayaran TPG di daerah
- Membantu stabilitas ekonomi keluarga guru menjelang akhir tahun
- Mendorong akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah
Bagi daerah yang belum mengusulkan data guru, kebijakan ini menjadi pengingat pentingnya ketepatan administrasi agar hak tenaga pendidik tidak terabaikan.
Rincian Alokasi DAU Tambahan
Seluruh detail mengenai:
- Nama provinsi
- Kabupaten/kota penerima
- Besaran alokasi tambahan DAU
tercantum lengkap dalam lampiran Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025. Dokumen tersebut menjadi acuan resmi bagi daerah dalam menyalurkan THR dan Gaji ke-13 Guru ASN.
Penutup
Dengan ditetapkannya tambahan DAU 2025, pemerintah memastikan THR dan Gaji ke-13 Guru ASN 2025 benar-benar cair sesuai ketentuan. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hak finansial bagi guru, tetapi juga memperkuat komitmen negara dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik secara berkelanjutan.
Guru ASN diimbau untuk memantau kebijakan daerah masing-masing dan memastikan data kepegawaiannya telah sesuai agar pencairan berjalan lancar.

Komentar