Cek di Sini! Tahapan Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 hingga Masuk Rekening Guru
Cek di Sini! Tahapan Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 hingga Masuk Rekening Guru. Guru ASN wajib memahami mekanisme pencairan THR TPG 100 persen dan Gaji 13, karena anggarannya sudah mulai ditransfer pemerintah pusat ke daerah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menyalurkan dana tersebut ke rekening kas daerah (Kasda).
Berdasarkan pantauan di laman resmi djpk.kemenkeu.go.id, per Sabtu, 27 Desember 2025, anggaran Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas Guru ASN Daerah sudah tercantum dalam laporan POSTUR TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa).
Dana THR dan Gaji 13 Sudah Masuk Skema TKDD
Sebagai informasi, TKDD merupakan bagian dari APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah dan desa untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah. Skema ini mencakup berbagai jenis dana, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Fiskal, hingga Dana Desa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi telah menetapkan Keputusan Menkeu Nomor 372 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pendanaan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah.
SK tersebut resmi diterbitkan pada 22 Desember 2025, atau tiga hari menjelang perayaan Natal 2025.
Siapa Guru yang Berhak Menerima THR TPG 100 Persen?
TPG 100 persen dan Gaji 13 diberikan kepada:
- Guru ASN bersertifikasi
- Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja daerah
- Data guru telah diverifikasi secara administrasi oleh pemerintah daerah
Dengan kebijakan ini, THR dan Gaji ke-13 yang selama ini rutin diterima akan ditambah dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok, sehingga memberikan tambahan penghasilan yang cukup signifikan di akhir tahun.
Namun perlu diketahui, hak ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Tetap ada proses administrasi dan verifikasi data yang harus dipenuhi sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Tahapan Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Sampai ke Rekening Guru
Setelah dana masuk ke kas daerah, pencairan ke rekening guru dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
Verifikasi Kelengkapan Administrasi
SKPD atau unit kerja terkait mengajukan permintaan pencairan dana dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP), bukti tagihan, serta laporan realisasi jika diperlukan.
Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
Dokumen pengajuan diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Jika dinyatakan lengkap, akan diterbitkan SPM yang diajukan kepada PPKD atau Bendahara Umum Daerah (BUD).
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
BUD memeriksa keabsahan SPM. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, BUD menerbitkan SP2D sebagai perintah resmi kepada bank penyalur untuk memindahbukukan dana.
Transfer Dana ke Rekening Guru
Bank yang ditunjuk akan mentransfer dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung ke rekening penerima. Pada tahap ini, THR TPG 100 persen dan Gaji 13 resmi cair ke rekening guru.
Kesimpulan
Kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing pemerintah daerah. Meski demikian, masih tersedia waktu sekitar 3 hari sebelum akhir tahun 2025 untuk menyelesaikan pencairan THR TPG 100 persen dan Gaji 13.
Guru diharapkan terus memantau informasi resmi dari dinas pendidikan dan pemerintah daerah setempat agar tidak tertinggal perkembangan pencairan haknya.



