Pencairan TPG Non ASN Dimulai 12 Desember 2025, Cek Rekening Anda
Pencairan TPG Non ASN Dimulai 12 Desember 2025, Cek Rekening Anda. Pemerintah kembali memberikan perhatian khusus kepada guru Non ASN melalui pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG Non ASN).
Proses pencairan tunjangan ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan dipastikan mulai disalurkan pada 12 Desember 2025.
Bagi guru Non ASN, informasi ini sangat penting agar tunjangan profesi dapat diterima tepat waktu. Berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal, prosedur, dan persyaratan pencairan TPG Non ASN 2025.
Jadwal Penting Pencairan TPG Non ASN 2025
Berikut jadwal penting pencairan TPG Non ASN 2025
- Batas akhir pengajuan usulan TPG Non ASN: 5 Desember 2025
- Penerbitan SKTP: maksimal 10 Desember 2025
- Pencairan TPG ke rekening guru: 12 Desember 2025
- Batas akhir pencairan di KPPN: 14 Desember 2025
Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, menegaskan bahwa “Tanggal 14 Desember, KPPN tidak lagi bisa melakukan pencairan”. Pernyataan ini disampaikan saat Sosialisasi Percepatan Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Non-ASN di Jakarta pada 26 November 2025.
Proses Verifikasi dan Validasi SKTP
Sebelum pencairan, Puslapdik akan melakukan verifikasi dan validasi data guru Non ASN. Setelah itu, Puslapdik menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). SKTP merupakan dokumen resmi yang memastikan guru berhak menerima TPG Non ASN.
Setelah SKTP diterbitkan, Puslapdik mengajukan pencairan ke KPPN, dan dana langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru pada 12 Desember 2025.
Apa yang Terjadi Jika Terlambat Mengusulkan?
Apabila Dinas Pendidikan mengusulkan guru penerima TPG Non ASN setelah 5 Desember 2025, maka SKTP baru bisa diterbitkan setelah 12 Desember 2025. Karena batas akhir penyaluran KPPN adalah 12 Desember 2025, usulan yang terlambat akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun berikutnya, diperkirakan Maret 2026.
- “Segera usulkan sebelum tanggal 5 Desember, kalau terlambat, akan berstatus CO dan dibayarkan pada tahun 2026 sekitar bulan Maret.”
Hingga 22 November 2025, data dari seluruh Dinas Pendidikan menunjukkan terdapat 9.830 guru Non ASN yang sudah memenuhi syarat penerbitan SKTP.
Guru Non ASN yang Sedang Menunggu SK PPPK
Beberapa guru Non ASN yang diusulkan saat ini sedang dalam proses peralihan menjadi guru PPPK. Mereka menunggu penerbitan SK PPPK paruh waktu dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang sudah diterbitkan sejak semester 2 atau setelah Agustus 2025.
Kendala utama adalah Dinas Pendidikan belum menginput data di SIMTUN, sehingga beberapa guru belum bisa diusulkan segera.
- “Kalau tidak segera diusulkan, akan berpotensi terjadi lebih bayar, karena Puslapdik akan membayar sebagai guru Non ASN, dan kemudian daerah membayar sebagai PPPK.”
Kesimpulan
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru Non ASN akan dimulai pada 12 Desember 2025. Guru yang belum diajukan oleh Dinas Pendidikan sebelum 5 Desember 2025 akan diproses sebagai carryover dan dibayarkan sekitar Maret 2026.
SKTP harus diterbitkan sebelum pencairan, dan proses dilakukan melalui KPPN. Guru yang sedang beralih menjadi PPPK perlu memastikan data di SIMTUN sudah lengkap agar tidak terjadi lebih bayar.



