Beranda / Ini Penjelasan Mensos Tentang 7,39 Juta Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan

Ini Penjelasan Mensos Tentang 7,39 Juta Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan

Ini Penjelasan Mensos Tentang 7,39 Juta Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan

Ini Penjelasan Mensos Tentang 7,39 Juta Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul itu, menjelaskan bahwa alasan penonaktifan 7,39 juta peserta PBI JKN adalah karena mereka tidak terdaftar dalam DTSN serta dianggap suda sejahtera.

Dari total 96,8 juta penerima bantuan PBI JKN (termasuk usulan dari bupati/wali kota seluruh Indonesia), pemadanan data menunjukkan juka 7,39 juta peserta tidak lagi terdaftar di DTSN dan dinyatakan mampu.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Rincian peserta yang dinonaktifkan:

•Sebanyak 5. 090. xxx peserta tidak terdaftar dalam basis data DTSN atau memiliki data yang tidak valid.

•Sebanyak 2. 300. xxx peserta lainnya terbukti melalui uji acak atau survei lapangan berada pada desil 6 hingga desil 10, yang dianggap tidak memenuhi kriteria penerima bantuan PBI JKN atau BPJS Kesehatan.

Meski data peserta dinonaktifkan, Kementerian Sosial tetap membuka kesempatan untuk mengajukan kembali jika ada peserta yang masih berhak menerima bantuan.

Artinya, jika terdapat kesalahan dalam survei lapangan dan individu tersebut masih memenuhi syarat, Menteri Sosial memberikan kesempatan untuk mengusulkan kembali melalui pemerintah setempat.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025 dan telah diverifikasi dengan kriteria berikut:

•Warga yang hidup dalam kemiskinan

•Pengidap penyakit kronis atau katastropik

•Berada dalam kondisi medis yang membahayakan jiwa

Penting untuk dicatat, jika penonaktifan terjadi jauh sebelum Mei 2025 atau di tahun-tahun sebelumnya, maka ini tidak termasuk dalam kriteria reaktivasi.

Pengusulan reaktivasi harus melalui tahap verifikasi data oleh pemerintah setempat.

Jika pemerintah daerah menyatakan bahwa individu tersebut masih berhak menerima BPJS Kesehatan, maka mereka dapat mengusulkan ulang atau mereaktivasi keanggotaan PBI JKN melalui aplikasi SIKS-NG di daerah masing-masing.

Setiap desa atau kelurahan memiliki petugas SIKS-NG yang siap membantu dalam proses pengajuan reaktivasi.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Untuk mengetahui apakah keanggotaan BPJS Kesehatan Anda termasuk dalam yang dinonaktifkan atau masih aktif, dapat dilakukan dengan cara berikut:

Melalui aplikasi Cek Bansos atau website:

•Akses aplikasi Cek Bansos atau kunjungi situs web cekbansos. kemensos. go. id

•Periksa status keanggotaan Anda di kolom keterangan PBI JKN

•Data biasanya diperbarui hingga bulan April atau Mei 2025

•Jika status Anda belum diperbarui hingga Mei 2025, segera tanyakan kepada petugas SIKS-NG di desa atau kelurahan setempat untuk memastikan status kepesertaan Anda.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Melalui aplikasi Mobile JKN:

•Unduh aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui status keanggotaan BPJS Kesehatan Anda dengan lebih akurat.

•Jika tertera bahwa Anda termasuk dalam data yang dinonaktifkan, segeralah berkoordinasi dengan petugas desa atau kelurahan setempat.

•Petugas akan membantu memverifikasi apakah kondisi sosial ekonomi Anda masih memenuhi syarat untuk reaktivasi.

Penting untuk diingat bahwa proses reaktivasi atau pengajuan ulang keanggotaan BPJS Kesehatan harus melalui verifikasi data oleh pemerintah daerah setempat. Pengajuan tidak dapat dilakukan secara mandiri atau online pribadi.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan