Awal tahun 2026 membawa kabar baik bagi guru ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 telah disiapkan. Meski sebagian jadwal mengalami penyesuaian, pencairan tetap berlangsung sesuai regulasi terbaru. Berikut rangkuman jadwal, dasar hukum, serta tips agar dana tunjangan kamu cair tanpa hambatan.
Dasar Hukum dan Kepastian Anggaran Tunjangan Guru
Kepastian pencairan tunjangan guru 2026 tidak lepas dari payung hukum yang telah diterbitkan pemerintah pusat sejak akhir 2025.
KMK dan SK Penentu Pencairan
Menteri Keuangan telah menerbitkan:
- KMK Nomor 372 Tahun 2025, yang menjadi dasar pengaturan anggaran tunjangan guru
- SK Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025, yang mengatur penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)
Melalui regulasi ini, dana senilai Rp7,6 triliun dialokasikan khusus untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan.
Dana Sudah Masuk Kas Daerah
Dana tersebut telah ditransfer 100 persen ke Kas Daerah (Kasda) sejak 27 Desember 2025. Artinya, proses pencairan kini tinggal menunggu tahapan teknis di masing-masing pemerintah daerah.
Prediksi Jadwal Pencairan Tunjangan Guru 2026
Agar kamu bisa menyusun perencanaan keuangan dengan lebih matang, berikut estimasi jadwal pencairan berdasarkan pola tahun sebelumnya dan regulasi terbaru.
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Mengutip Radar Bojonegoro TPG dicairkan per triwulan setelah sinkronisasi data Dapodik,
- Triwulan I: Mulai April 2026 (sinkronisasi 31 Maret)
- Triwulan II: Mulai Juli 2026 (sinkronisasi 31 Mei)
- Triwulan III: Mulai Oktober 2026 (sinkronisasi 31 Agustus)
- Triwulan IV: Mulai November 2026 (sinkronisasi 31 Oktober)
Jadwal Pencairan THR Guru 2026
Masih dari laporan halaman Radar Bojonegoro, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri. Dengan perkiraan Lebaran jatuh pada 20–21 Maret 2026, maka estimasi cair THR: 11–15 Maret 2026
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.
- Estimasi cair: Mulai Juni 2026
- Aturan Tambahan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke-13
Selain TPG reguler, ada ketentuan tambahan yang perlu kamu pahami agar tidak salah persepsi.
Guru yang Berhak Menerima Tambahan TPG
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, guru ASN daerah:
- Bergaji pokok dari APBD
- Tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
berhak memperoleh tambahan TPG sebesar satu bulan gaji dalam komponen THR dan Gaji ke-13.
Penjelasan Resmi Pemerintah
Regulasi ini menegaskan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap mendapatkan kompensasi penuh, sehingga komponen THR dan Gaji ke-13 dapat diterima 100 persen sesuai ketentuan.
Tips Agar Tunjangan Guru Cair Tanpa Kendala
Agar dana TPG, THR, dan Gaji ke-13 masuk ke rekening tanpa hambatan, ada beberapa hal penting yang perlu kamu pastikan.
Langkah yang Wajib Dicek Guru
- Validasi Dapodik, pastikan beban mengajar memenuhi minimal 24 jam tatap muka
- Nomor rekening di Dapodik harus benar dan masih aktif
- Pantau Info GTK, cek status secara berkala melalui portal Info GTK. Jika tertulis “Siap Bayar”, berarti dana segera dicairkan
Penutup
Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 guru 2026 pada dasarnya sudah aman secara anggaran dan regulasi. Penyesuaian jadwal lebih disebabkan oleh proses administrasi daerah dan sinkronisasi data. Dengan memastikan Dapodik valid dan rutin memantau Info GTK, kamu bisa memastikan hak tunjangan cair tepat waktu tanpa kendala.
Baca Juga : Saldo DANA Gratis Malam Ini? Cek Fakta DANA Kaget, Jangan Sampai Salah Klik
Sumber:
https://radarbojonegoro.jawapos.com/nasional/717152725/kabar-gembira-guru-asn-2026-pencairan-tpg-thr-dan-gaji-ke-13-ini-prediksi-jadwalnya




