Informasi
Beranda / Informasi / Resmi! Jadwal dan Syarat Pendaftaran PIP 2025 untuk Siswa Baru Semua Jenjang Telah Dirilis Kemdikbud

Resmi! Jadwal dan Syarat Pendaftaran PIP 2025 untuk Siswa Baru Semua Jenjang Telah Dirilis Kemdikbud

Resmi! Jadwal dan Syarat Pendaftaran PIP 2025 untuk Siswa Baru Semua Jenjang Telah Dirilis Kemdikbud

Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 resmi dibuka dan kini menjadi perhatian utama bagi orang tua serta siswa di seluruh Indonesia.

Sebagai bantuan pendidikan tunai dari pemerintah, PIP sangat dinantikan setiap tahun karena membantu meringankan beban biaya sekolah, khususnya bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Cara Daftar PIP 2025 untuk Siswa Baru SD, SMP, dan SMA/SMK

Pendaftaran PIP 2025 kini sudah dibuka untuk siswa baru di jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Proses ini dilakukan berdasarkan dua dokumen penting dari Kementerian Pendidikan, yaitu:

  • SK Pemberian – untuk siswa yang telah terverifikasi dan memenuhi syarat.

  • SK Nominasi – berisi calon penerima bantuan yang masih dalam tahap verifikasi.

Menurut Mulkirom, Subkoordinator PIP di Kemdikbudristek, siswa mulai dimasukkan dalam SK Nominasi sejak awal Juni 2025, dan proses akan berlanjut hingga Juli 2025.

Oleh karena itu, sekolah wajib memperbarui data siswa di sistem Dapodik secara berkala.




Syarat Penerima PIP 2025 Berdasarkan Ketentuan Kemdikbud

Tidak semua siswa bisa menerima bantuan PIP. Berikut adalah kriteria utama penerima PIP 2025:

  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

  • Yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau tinggal di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

  • Tidak sedang menerima beasiswa lain dari lembaga manapun.

Catatan penting: Pengajuan bantuan tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua, melainkan hanya melalui sekolah dan sistem Dapodik.




Cara Cek Nama Penerima PIP 2025 Lewat Situs Resmi SiPintar

Untuk mengetahui apakah nama anak Anda sudah masuk dalam daftar penerima PIP, lakukan pengecekan lewat portal resmi SiPintar milik Kemdikbud:

  1. Kunjungi situs: https://pip.kemendikdasmen.go.id

  2. Pilih menu “SiPintar”

  3. Masukkan NISN dan NIK siswa

  4. Lengkapi kode verifikasi (captcha), lalu klik “Cari”

Jika data siswa sudah masuk, akan muncul nama dan status bantuan.

Jika tidak, kemungkinan besar masih menunggu proses verifikasi dalam SK Nominasi.




Berapa Besar Dana Bantuan PIP 2025? Ini Rinciannya

Besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar 2025 berbeda tergantung jenjang dan kelas siswa:

  • SD Kelas 1–5: Rp 450.000 per tahun
    SD Kelas 6: Rp 225.000

  • SMP Kelas 7–8: Rp 750.000 per tahun
    SMP Kelas 9: Rp 375.000

  • SMA/SMK Kelas 10–11: Rp 1.800.000 per tahun
    SMA/SMK Kelas 12: Rp 900.000

Bantuan ini dicairkan per semester, sehingga untuk siswa kelas akhir, nominalnya setengah dari total tahunan karena akan lulus di pertengahan tahun.




Jangan Terlewat! Perbarui Data di Dapodik dan Cek Secara Berkala

Agar siswa yang berhak tidak tertinggal, sekolah wajib memperbarui data siswa secara aktif di sistem Dapodik.

Orang tua juga disarankan rutin mengecek status penerima PIP 2025 di situs SiPintar dan menjalin komunikasi dengan pihak sekolah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan