• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Simak Penjelasan Selengkapnya Disini! Berikut Perbedaan PPG Prajabatan dan Daljab

Fai Demplon by Fai Demplon
13 Juni 2025
in Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Simak Penjelasan Selengkapnya Disini! Berikut Perbedaan PPG Prajabatan dan Daljab
  • Apa Itu PPG?
    • Baca Juga: Peserta Jangan Sampai Salah Paham! H-3 Pengumuman, Kenali Arti Kode Kelulusan PPPK Tahap 2 untuk Formasi Guru, Teknis, dan Nakes
  • Perbedaan PPG Daljab dan Prajabatan
    • Baca Juga: Begini Cara Efektif Menerapkan CASEL dalam Pendidikan Sosial Emosional! Guru Wajib Tahu
  • Poin-poin Perbedaan PPG Guru Prajabatan dan Daljab
    • 1. PPG Calon Guru (Prajabatan)
    • 2. PPG Guru Tertentu (Daljab)
      • Baca Juga: Cek Daftar Lengkapnya! Ini Prediksi 10 Daerah yang Beri Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Terendah se-Indonesia

Simak Penjelasan Selengkapnya Disini! Berikut Perbedaan PPG Prajabatan dan Daljab

Masih banyak yang belum mengetahui perbedaan antara PPG Prajabatan dan PPG Tertentu Daljab. Lantas, apa bedanya? Berikut informasi selengkapnya.

Memperoleh sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan impian bagi mereka yang ingin menjadi seorang guru profesional.

Untuk meraih sertifikasi ini, ada dua jalur ayng bisa ditempuh. Pertama, sertifikasi PPG Prajabatan dan yang kedua adalah Dalam Jabatan (Daljab).

Sertifikasi PPG Prajabatan dan PPG Tertentu Daljab berbeda. Namun, masih banyak yang belum mengetahui perbedaan keduanya.

Lantas, apa perbedaan antara PPG Daljab dan Prajabatan?



Apa Itu PPG?

Baca Juga: Peserta Jangan Sampai Salah Paham! H-3 Pengumuman, Kenali Arti Kode Kelulusan PPPK Tahap 2 untuk Formasi Guru, Teknis, dan Nakes

Perlu diketahui bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang dilaksanakan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan berada di bawah naungan Kemdikdasmen (dulunya Kemdikbud).

Dengan adanya PPG, pemerintah berupaya mencari tenaga pendidik yang berkompeten dan mampu membantu mencerdaskan anak-anak bangsa.



Perbedaan PPG Daljab dan Prajabatan

Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa ada dua jenis program PPG, yakni Prajabatan dan PPG Tertentu Daljab.

Mengutip dari laman resmi Kemdikdasmen, PPG bagi Calon Guru atau Prajabatan adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.

PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Sementara itu, PPG Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru tertentu merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.



Baca Juga: Begini Cara Efektif Menerapkan CASEL dalam Pendidikan Sosial Emosional! Guru Wajib Tahu

Poin-poin Perbedaan PPG Guru Prajabatan dan Daljab

1. PPG Calon Guru (Prajabatan)

Peserta: Lulusan sarjana (S1) atau diploma IV yang ingin menjadi guru tetapi belum berstatus guru.

Tujuan: Membekali peserta dengan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk menjadi guru.

Status peserta: Belum bekerja sebagai guru.

Durasi pendidikan: Biasanya lebih panjang sekitar 1 tahun.

Persyaratan masuk: Sarjana/D-IV dari berbagai program studi yang sesuai dengan bidang yang akan diajarkan.



2. PPG Guru Tertentu (Daljab)

Baca Juga: Cek Daftar Lengkapnya! Ini Prediksi 10 Daerah yang Beri Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Terendah se-Indonesia

Peserta: Guru yang sudah aktif mengajar di sekolah dan telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Tujuan: Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang sudah bekerja.

Status peserta: Sudah berstatus sebagai guru (PNS atau non-PNS).

Durasi pendidikan: Lebih singkat, menyesuaikan dengan jadwal kerja guru.

Persyaratan masuk: Guru yang telah memiliki pengalaman mengajar dan memenuhi syarat administratif.



Tags: Simak Penjelasan Selengkapnya Disini! Berikut Perbedaan PPG Prajabatan dan Daljab
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat Mobile JKN dan WhatsApp

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat Mobile JKN dan WhatsApp

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat Mobile JKN dan WhatsApp

Seleksi CPNS 2026: Syarat, Formasi, Jadwal & Alur Lengkap Cara Daftar CPNS 2026

Seleksi CPNS 2026: Syarat, Formasi, Jadwal & Alur Lengkap Cara Daftar CPNS 2026

Seleksi CPNS 2026: Syarat, Formasi, Jadwal & Alur Lengkap Cara Daftar CPNS 2026

Diskon Tambah Daya PLN April 2026 hingga 50%, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Diskon Tambah Daya PLN April 2026 hingga 50%, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Diskon Tambah Daya PLN April 2026 hingga 50%, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Cara Cek Bansos April 2026 Secara Online Lewat NIK KTP, Mudah dan Cepat

Cara Cek Bansos April 2026 Secara Online Lewat NIK KTP, Mudah dan Cepat

Cara Cek Bansos April 2026 Secara Online Lewat NIK KTP, Mudah dan Cepat

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial