Syarat dan Ketentuan Diskon Listrik 50 Persen Periode Juni–Juli 2025
Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah kembali menghadirkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional yang ditujukan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya selama masa libur sekolah dan Idul Adha.
Tujuan Pemberian Diskon Listrik
Diskon tarif listrik ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai langkah untuk menggerakkan roda ekonomi di kuartal II tahun 2025. Stimulus ini diharapkan mampu:
-
Meringankan beban pengeluaran rumah tangga
-
Mendorong konsumsi masyarakat
-
Menjaga kestabilan ekonomi selama musim liburan
-
Mendukung program bantuan sosial yang sedang berjalan
Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen
Berbeda dari periode sebelumnya, kali ini ada batasan lebih ketat terkait golongan pelanggan yang berhak menerima potongan tarif listrik. Berikut syaratnya:
-
Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA
-
Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA
-
Beberapa pelanggan rumah tangga 1.000 VA
-
Tidak berlaku bagi pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas
Sebagai catatan, pada periode awal 2025 diskon sempat diberikan hingga pelanggan daya 2.200 VA. Namun kini dibatasi maksimal di bawah 1.300 VA untuk menyesuaikan dengan target bantuan yang lebih tepat sasaran.
Ketentuan Penerapan Diskon
-
Untuk pelanggan pascabayar:
- Tagihan listrik bulan Juli dan Agustus 2025 akan otomatis terpotong 50 persen berdasarkan pemakaian di bulan Juni dan Juli.
- Tidak perlu melakukan klaim atau pendaftaran ulang.
-
Untuk pelanggan prabayar (token):
- Diskon langsung diberikan saat pembelian token di bulan Juni dan Juli 2025.
- Harga token yang dibayar hanya 50 persen dari nilai daya listrik yang diperoleh.
- Diskon akan langsung terlihat pada saat transaksi.
Target Penerima dan Finalisasi Regulasi
Pemerintah menargetkan program ini akan menjangkau sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Detail teknis pelaksanaan, seperti sistem pendataan, penghitungan diskon, dan verifikasi pelanggan, masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian ESDM dan PLN.
Stimulus Ekonomi Lainnya Juni–Juli 2025
Diskon tarif listrik ini merupakan satu dari enam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025, yang mencakup:
-
Diskon tiket transportasi umum (kereta, pesawat, dan kapal laut)
-
Diskon tarif tol untuk 110 juta pengguna
-
Penyaluran bansos sembako dan pangan untuk 18,3 juta KPM
-
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer
-
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya
Kesimpulan
Program diskon tarif listrik 50 persen di bulan Juni dan Juli 2025 adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat. Jika Anda adalah pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, atau maksimal di bawah 1.300 VA, maka Anda berhak menerima manfaat ini secara otomatis tanpa registrasi tambahan.
Pantau terus pengumuman resmi dari PLN dan Kementerian ESDM untuk mengetahui mekanisme teknis lebih lanjut.



