Juni 2025 Hadir Diskon Tarif Listrik 50%, Intip Syarat Barunya
Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Mulai 5 Juni 2025, pemerintah kembali menghadirkan diskon tarif listrik sebesar 50%. Namun, kali ini terdapat perubahan penting dalam syarat penerimaannya. Jika sebelumnya diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA, kini hanya pelanggan dengan daya maksimal 1.300 VA yang berhak mendapatkannya.
Langkah ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk mendorong daya beli masyarakat pada kuartal II 2025.Namun, ada syarat baru yang perlu Anda ketahui agar bisa menikmati potongan harga ini. Simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut!
Apa Itu Diskon Tarif Listrik 50% Juni 2025?
Diskon tarif listrik 50% adalah program pemerintah yang memberikan potongan setengah harga pada tagihan listrik pelanggan rumah tangga tertentu. Program ini sebelumnya sudah pernah diterapkan dan akan kembali diberlakukan pada pertengahan tahun 2025. Selain meringankan biaya listrik, diskon ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Syarat Baru Diskon Tarif Listrik 50%
-
Batas Daya Maksimal 1.300 VA
Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang memberikan diskon hingga daya 2.200 VA, kali ini diskon hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA. Artinya, pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA berhak mendapatkan diskon, sedangkan pelanggan dengan daya 2.200 VA ke atas tidak termasuk dalam program ini.
-
Pelanggan Rumah Tangga yang Berhak
Diskon ini khusus ditujukan untuk pelanggan rumah tangga. Pemerintah menetapkan syarat ini agar bantuan tepat sasaran dan lebih efektif membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Paket Insentif Ekonomi Lainnya Selain Diskon Listrik
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan paket insentif lain yang akan mulai berlaku Juni 2025, yaitu:
-
Subsidi pembelian motor listrik senilai Rp7 juta
-
Bantuan subsidi upah (BSU) seperti saat pandemi Covid-19
-
Diskon tarif tiket pesawat melalui PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah)
-
Diskon tarif jalan tol
-
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
Paket ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.
Cara Memanfaatkan Diskon Tarif Listrik 50%
Untuk bisa menikmati diskon ini, pastikan daya listrik rumah tangga Anda tidak melebihi 1.300 VA. Selain itu, pelanggan harus melunasi tagihan listrik sebelumnya dan mengikuti mekanisme yang akan diatur oleh PLN dan kementerian terkait. Regulasi teknis sedang disiapkan dan akan diumumkan sebelum 5 Juni 2025.



